LIBAS Soroti Dishub Aceh Selatan Terkait Komersialisasi Bus Damri dan Rambu-rambu Lalin

waktu baca 3 menit
Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS), Mayfendri. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS), Mayfendri menyoroti Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan terdapat oknum pejabat yang diduga mengomersilkan bus Damri dan rambu-rambu lalu lintas.

“Soalnya masyarakat yang ingin menyewa bus Damri Dishub terpaksa harus mengeluarkan biaya mahal,” ungkap Mayfendri kepada Theacehpost.com di Tapaktuan, Selasa, 15 Juni 2021.

Biaya mahal itu, lanjutnya, sesuai rute atau tujuan bus Damri yang diinginkan penyewa seperti tujuan Tapaktuan ke Blangpidie dipatok jutaan rupiah.

“Harga sewa bus Damri jutaan rupiah ini untuk sekali pakai. Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat di tengah ekonomi terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, jika saja sewa bus Damri yang dibanderol seharga jutaan rupiah tersebut masuk dalam qanun atau Perbub (peraturan bupati) setidaknya Dishub Aceh Selatan mengumumkan tarif resmi.

banner 72x960

“Alasannya supaya masyarakat mengetahui harga resmi sewa bus Damri Dishub Aceh Selatan. Kalau perlu harga resmi sewa bus Damri tersebut diumumkan ke media,” ucapnya.

Ia kembali menuturkan, sebenarnya persoalan sewa bus Damri ini telah lama terjadi.

Tetapi, karena masyarakat butuh untuk keperluan antaran pengantin maka tingginya tarif sewa tidak dipersoalkan.

“Tetapi alangkah sayangnya, tarif bus Damri sekali pakai dibanderol jutaan rupiah itu sangat memberatkan masyarakat. Konon lagi salah satu visi dan misi pemerintah Azam pro dengan rakyat,” cetusnya.

Bukan itu saja, setiap ada hajatan masyarakat khususnya menggunakan sebagian badan jalan, pihak Dishub Aceh Selatan juga diduga mematok tarif untuk rambu-rambu lalu lintas (Lalin) dan petugas jaga.

“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat yang telah mengadakan hajatan, memang benar ada patokan tarif rambu-rambu, walaupun akhirnya tarif tersebut dibayar juga, tapi mereka tidak ikhlas,” sebutnya.

Mayfendri mengutarakan, tarif sewa bus Damri maupun rambu-rambu itu diduga tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Selatan.

“Sangat kita sayangkan jika selama ini setiap uang masuk dari sewa  bus Damri maupun rambu-rambu tidak masuk PAD. Hal ini jelas telah merugikan daerah,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Ia menyarankan kepada Dishub Aceh Selatan agar membuat peraturan daerah (qanun) tentang biaya sewa bus Damri dan tarif penggunaan rambu-rambu secara resmi.

“Pernah masyarakat keberatan dengan patokan tarif rambu-rambu tersebut dan meminta kwitansi resmi, tetapi pihak Dishub Aceh Selatan menolaknya karena tidak ada qanun tentang itu,” bebernya.

Jawaban Dishub

Sementara itu, Kepala Dishub (Kadishub) Aceh Selatan, Filda Yuslibar S.STP ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan terkait biaya sewa bus Damri terdapat qanun tentang pemakaiannya.

“Kalau sewa rambu-rambu itu tidak ada ketentuannya. Cuma setiap ada hajatan karena permintaan masyarakat, kita ingin membantu masyarakat. Kita minta masyarakat supaya membantu kalau lokasinya jauh, ya BBM sama uang rokoknya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, terkait sewa rambu-rambu tidak ada ketentuannya.

Kata dia, jika ada oknum yang mengambil sewa rambu-rambu itu sudah melanggar aturan.

“Tidak ada dasar hukum untuk pengutipan sewa rambu-rambu,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *