KPU: Tak Ada Pilkada 2022 di Aceh
Theacehpost.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mementahkan surat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.
Setelah menerima surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/ 11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021, KPU akhirnya memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2022 tidak dapat dilaksanakan.
Jawaban KPU RI itu tertuang dalam surat No. 151/PP.01-SD/01/KPU/11/2021 yang diteken Pelakasan Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra.
Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat 3 dan Ayat 9 Undang-undang No.10 tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.
Dalam perintah di surat tersebut juga menyampaikan bahwa KIP Aceh dan kabupaten kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020. []
Baca juga: KIP Aceh Sepakat Gelar Pilkada 2022