KPU Larang Aceh Gelar Pilkada 2022, Begini Reaksi Tokoh yang Bergabung di FGD Tokoh Aceh Nasional

waktu baca 3 menit
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: KPU)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang KIP Aceh dan Kabupaten/Kota menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Larangan itu disampaikan KPU RI menanggapi surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 Tanggal 6 Januari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh.

Terkait perintah tersebut, sejumlah tokoh yang bergabung dalam grup WhatsApp FGD-TOKOH ACEH NASIONAL menyampaikan tanggapan dan reaksi beragam.

Dikutip Theacehpost.com dari grup yang beranggotakan 138 tokoh dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian tersebut, reaksi muncul setelah menyebar informasi bahwa KPU menanggapi surat KIP Aceh yang meminta menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022.

“Keistimewaan Aceh tinggal kenangan,” begitu tulis Dr. Iswadi, S.Pd, M.Pd menanggapi surat KPU RI Nomor: 151/PP.012-SD/01/KPU/II/2021Tanggal 11 Februari 2021 Perihal Tanggapan Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yang diposting admin grup, Salman Mardira.

banner 72x960

Tokoh lainnya di grup tersebut, Jaswadi menulis, “Pilkada serentak pertama pelaksanaannya di Aceh. Saat Pusat ingin melaksanakan Pilkada Serentak, Pilkada Aceh juga ikut ditunda. Bila kita lihat dari tanggapan KPU bahwa jadwal hasil Pilkada 2017 tidak menyebutkan jadwal pelaksanaan pilkada selanjutnya ini jelas dengan periode jabatan kepala daerah berakhir. Namun Aceh sangat berpengalaman dengan jabatan Plt dalam persiapan pelaksanaan pilkada serentak.”

Jaswadi melanjutkan, “menanggapi surat KPU, ada beberapa alasan KIP Aceh tetap melaksanakan pilkada:
1. Dasar UU pelaksanaan Pilkada Aceh;
2. Karena pilkada serentak sudah dilaksanakan tahun 2017. Bila ditunda pelaksanannya akan banyak jabatan kepala daerah yg kosong/Plt;
3. Sistem Pilkada Aceh memiliki perbedaan dengan adanya Partai Lokal.

“Rabu kemarin, Komisi I DPR Aceh bertemu Komisi II DPR RI terkait Pilkada 2020. Di grup ini ada Bang Nasir Djamil dari Komisi II DPR RI, mungkin bisa memberikan update terkini,” timpal Salman Mardira, anggota dan admin grup dari unsur pers.

Informasi pelarangan Pilkada 2022 di Aceh juga ditanggapi Yusuf M dengan mengutip pernyataan Direktur Politik Kementerian Dalam Negeri pada pertemuan di Jakarta.

Yusuf menulis, “pusat tidak akan membatalkan atau menganulir kebijakan atau udang-undang atau kearifan yang bersifat lokal yang berlaku di Aceh termasuk masalah pemilu. Tetapi pemerintah daerah bersama DPRA harus membangun komunikasi ke Pemerintah Pusat bersama dengan Forbes yang ada di Jakarta. Ini berati jelas bahwa orang Aceh atau DPR RI, DPD dan satuan lainnya di Aceh dan di Jakarta harus membangun komumikasi yang kompak untuk sama-sama menagih semua pasal-pasal dalam perudang-undangan yag ada di Aceh untuk tetap berlaku dan janganlah diutak -atik sehingga rakyat Aceh dapat menikmati demokrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada serta tidak pernah ada kekhawatiran terhadap lain-lain…”

Tokoh lainnya, Teuku Zulkhairi menimpali, “berarti kita akan kedatangan pemimpin yang tidak dipilih rakyat. Setelah 2022 hingga pelaksanaan Pilkada berikutnya.”

Masih dalam terkait larangan pelaksanaan Pilkada 2022 di Aceh, Salman Mardira kembali memposting tentang landasan hukum Pilkada Aceh selama ini yaitu, UU Nomor 11  Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Bab 10 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. (redaksi)

Baca juga: KPU: Tak Ada Pilkada 2022 di Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *