Kisruh Mandat Saksi Partai Golkar di Aceh Tamiang Berlanjut ke Polisi

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com |ACEH TAMIANG – Tanda tangan Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang diduga kuat dipalsukan oleh oknum pengurus partai ini untuk kepentingan saksi dirinya pada Pemilu 2024 lalu.

Tedi Irawan selalu kuasa Hukum Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang mengatakan dugaan pemalsuan ini telah dilaporkan oleh Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang ke Satreskrim Polres setempat, Jumat, 1 Maret 2024.

Kepada Theacehpost.com, Tedi Irawan mengatakan pelaporan ini dilakukan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang di surat mandat saksi yang dilakukan oknum pengurus partai berlambang pohon beringin itu.

Ia menjelaskan bahwa surat mandat partai untuk para Saksi yang Asli hanya ditandatangani oleh ketua partai saja, namun berdasarkan laporan dan bukti yang diterima dari dua kecamatan didapati beberapa surat mandat saksi yang diduga kuat dipalsukan dan tidak sesuai ketentuan partai.

Surat mandat saksi yang asli hanya ditandatangani ketua saja dan dibubuhkan nomor surat, beserta nama saksi yang ditulis secara manual.

banner 72x960

Sementara surat yang diduga dipalsukan itu ditandatangani dua orang yakni ketua partai dan sekretaris partai tanpa dibubuhi nomor surat serta tanda tangan Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang dipalsukan.

Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.

Tedi Irawan berharap agar persoalan ini dapat segera ditangani dan diselesaikan sebab menyangkut nama baik Partai Golkar. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Pembenci Adriadi

    Hahahaha
    Salah masuk kamar itu, karena di laporkan menggelembungkan suara jadi tahapa yang di laporkan, yg iya nya udah kalah malu, mau caleg kok terlalu memaksa kan udah itu pinjam sana sini, bagus mati aja, biar asuransi yang nanggung utang nya….
    Salam sejahtera bagi kita semua…

    Balas
Sudah ditampilkan semua