Kisah Haru Istri Nelayan Kala Sambut Kepulangan Suami Usai Ditahan Otoritas India

waktu baca 4 menit
Munazir beserta istrinya, Yanti, ketika dipertemukan kembali setelah setahun berpisah (Foto: Mhd Saifullah)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Suara tawa pecah dari orang-orang yang hadir di aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh ketika melihat Yanti celingak-celinguk memerhatikan tiga pria memakai masker duduk di hadapannya.

“Yang mana kira-kira suami ibu, masih tanda tidak?” tanya Alhudri, Kepala Dinas Sosial Provinsi (Kadinsos) Aceh kepada Yanti.

“Apa sudah mulai lupa atau karena memakai mereka masker?” tanya Alhudri lagi, sedangkan Yanti masih coba menelaah ketiga pria di hadapannya.

“Ini suami saya,” tunjuk ibu muda tersebut ke Munazir, salah seorang pria yang duduk di kursi paling kanan.

Suasana tawa sekitar berubah menjadi haru ketika Yanti menghampiri suaminya. Mimik wajah sedih bercambur bahagia tak bisa ia sembunyikan lagi. 

banner 72x960

Maklum saja, ia selama ini memendam rasa rindu selama sang suami ditahan oleh otoritas Pemerintah India sejak September 2019 lalu. 

Rasa kebahagiaan itupun tak bisa ia sembunyikan ketika berbincang kepada Theacehpost.com dalam pertemuan itu.

“Rasanya senang, sudah satu tahun pisah. Sewaktu melihat bapak senang dan bahagia karena udah berapa lama,” ucap Yanti.

“Tidak ada yang berubah, sama saja. Mungkin karena pakai masker tadi makanya tidak kenal,” ungkapnya lagi, kala menjawab pertanyaan mengapa ia sulit mengenal suaminya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Munazir, sang suami. Ia merasa senang bisa pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarganya kembali.

“Sudah lama tidak jumpa dan sekarang sudah jumpa, tentunya bahagia. Senang sudah bisa pulang kampung, sudah bisa kembali lagi bersama istri, anak, karena sudah satu tahun tidak melihat istri,” ujar pria berusia 34 tahun tersebut.

Di sela-sela pertemuan itu, Sang Nakhoda, Munazir, pun coba berbagi cerita mengenai kronologi penangkapan serta pengalaman mereka selama ditahan di luar negeri.

Munazir, Kaharuddin, dan Azmansyah, tig nelayan Aceh yang sempat ditahan di India selama setahun (Foto: Mhd Saifullah)

Jauh sebelumnya, sebuah kabar sampai ke Aceh bahwa ada tiga nelayan ditangkap oleh Pemerintah India, pada 20 September 2019 setelah tiga hari berlayar. 

Tiga nelayan yang ditangkap itu adalah Munazir, Kaharuddin dan Azmansyah. Mereka melaut menggunakan Kapal Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT, pada 17 September 2019 silam.

“Kami kemarin itu awalnya berada di zona internasional. Sewaktu kami mau pulang jam 9 malam, kami dikejar sama boat (kapal patroli India),” ungkap Munazir.

Kapal yang ditumpangi Munazir beserta dua nelayan lainnya, dikatakan, sempat ditembaki oleh petugas keamanan perairan Pemerintah India.

“Tiba-tiba ketika dekat dengan kami, mereka sudah menembakkan ke atas. Terus mereka menaikkan kami ke atas kapal, mereka juga bilang kalau kami tidak akan lama (ditahan) di India, hanya tiga hari kalian bisa pulang,” tambahnya.

Cerita dialami Munazir juga dibenarkan oleh rekannya, Kaharuddin.

Ia menceritakan bahwa mereka masuk ke wilayah perairan India tidak disengaja, sebab saat itu cuaca sedang buruk karena kabut asap melanda wilayah Indonesia.

“Karena faktor alam, cuaca yang kurang bagus. Kami hanya beberapa mil lewat perbatasan. Bisa dibilang masih dalam kawasan perairan internasional, lalu tiba-tiba malam kami mau pulang itu, dari belakang datang kapal India. Kami disorot dan ditembaki,” ujar pria 43 tahun itu bercerita.

Usai kapal motor mereka dirapati oleh petugas yang berpatroli di perairan negara berjulukan Hindustan itu, mereka sempat dipukul sebelum dibawa ke darat untuk ditahan. 

Padahal, mereka telah meminta maaf dan mencoba menjelaskan penyebab mereka masuk ke wilayah perairan India secara tidak sengaja.

“Kami berhenti. Kami juga telah meminta maaf, namun mereka tidak mau dengar, lalu kami dinaikkan ke kapal mereka, pakaian dibuka semua, dipukuli, ditanya. Kami mau bilang apa, kami meminta maaf pun mereka tidak paham. Bahasa Inggris kami bisa, Bahasa Indonesia kami bisa, tetapi orang di lapangan tidak mau tahu,” sambung Kaharuddin.

Kaharuddin, Munazir, dan Azmansyah, kemudian dibawa kedaratan Pulau Nikobar. 

Mereka ditetapkan bersalah dan harus menjalani masa hukuman penjara selama lima bulan lebih.

Jika dihitung dari masa waktu hukuman, seharusnya tiga nelayan asal Aceh ini sudah kembali antara Maret atau April 2020, namun mereka tidak bisa langsung pulang ke tanah air dikarenakan wabah pandemi Covid-19. 

Alhasil, usai dinyatakan bebas, mereka harus dititipkan di penampungan untuk beberapa waktu.

“Kami hanya divonis lima bulan tujuh hari, tetapi baru bisa pulang sekarang karena kendala Corona ini,” katanya.

Kini, Kaharuddin, Munazir, dan Azmansyah, telah kembali pulang ke Bumi Serambi Makkah dan bisa berkumpul bersama keluarganya kembali. Diketahui, kepulangan mereka ini berkat usaha dari pemerintah Indonesia.

Penulis: Mhd. Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *