Kejari Tetapkan Mantan Kadishub Sabang Tersangka Korupsi

waktu baca 1 menit
Ilustrasi korupsi. (Foto: IST)

Theacehpost.com | SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sabang sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi yang dilakukan pada tahun 2019 silam.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH menyampaikan mantan Kadishub Sabang berinisial IS itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Sabang melakukan penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan Suku Cadang tahun anggaran 2019.

“Tim jaksa penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara yaitu, Rp 577.295.631 dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan Rp 1.567.456.331, dari DPPA Rp 1.656.190.846 Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019,” ujar Munawal dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu, 10 Maret 2021.

Selain IS, jaksa juga menetapkan tersangka lainnya, berinisial SH yang merupakan Manager SPBU No. 14.235409 tahun 2019.

“Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika di kemudian hari penyidik menemukan fakta baru,” kata Munawal.

banner 72x960

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua