Kejari Lhokseumawe Serahkan Senpi AK 56 dan Pistol ke Polisi

waktu baca 1 menit
Kejari Lhokseumawe, mukhlis meyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang kepada Kapolres Lhokseuawe, AKBP Eko Hartanto. (Raja Baginda/ Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menyerahkan sepucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK 56 dan satu pistol hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari Kota Lhokseumawe , Kamis, 1 April 2021.

Tak hanya menyerahkan senpi, turut juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu dan ganja.

“Rincian kasus narkotika ada 25 perkara sabu dengan jumlah barang bukti 199, 34 gram. Kemudian, empat perkara ganja, total 32,7 kilogram,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr. Mukhlis S.H M.H.

“Ini sudah kita sidangkan sejak November 2020 hingga 21 Maret 2021,” katanya lagi.

Pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Kejari Lhokseumawe, Kamis, 1 April 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Kajari menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan senpi tersebut berasal dari satuan organik kepolisian.

banner 72x960

“Peluru senjata AK 56 ada 73 butir, sedangkan pistol ada delapan peluru,” katanya.

Dua senjata api itu diserahkan langsung kepada Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

“Barang bukti (senpi) ini hasil keputusan pada tanggal 25 Maret 2021,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *