Kejari Aceh Selatan Berikan Penerangan Hukum kepada Keuchik se Aceh Selatan

waktu baca 1 menit
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengelar kegiatan Penerangan Hukum kepada 260 Gampong di Aceh Selatan. (Foto: Theacehpost.com/Yurisman).

Theacehpost.com |TAPAKTUAN –Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Rangka Pembangunan Desa tahun 2023 terhadap 260 Keuchik se-Aceh Selatan, di Aula Kantor Bappeda Lt III, Kamis 2 Maret 2023.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten I Sekdakab, Kajari Aceh Selatan Kepala Pajak Pratama Tapaktuan, Kasi Intel Kejari, Kasi Pajak Pratama serta para Keuchik se- Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MM melalui Kasi Intel Kejari, M. Alfryandi Hakim, SH mengatakan apresiasi dan berterima kasih atas antusias para keuchik dalam mengikuti kegiatan tersebut.

“Tujuan kegiatan ini, yakni memberikan sosialisasi penerangan hukum tentang pengelolaan Dana Desa (Gampong) dan sekaligus mengingatkan para Keuchik benar-benar mengelola dana desa agar tidak berhadapan dengan hukum,” kata M. Alfryandi.

Hal itu tentu tertuang di dalam aturan dan juknis sebagaimana Permendes PDTT nomor 08 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

banner 72x960

“Dengan harapan, agar para Keuchik dalam mengelola anggaran gampong secara tepat guna serta tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *