Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti

waktu baca 1 menit
Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir dan Kajari Aceh Tenggara Erawati beserta unsur Forkopimda saat memusnahkan barang bukti sitaan di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023. (Theacehpost.com/Armentoni)

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti digelar usai pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tujuh terdakwa pelanggar Qanun Aceh.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 132,9 gram narkotika jenis sabu dan 4.183,4 gram narkotika jenis ganja. Pemusnahannya dengan cara dibakar dan diblender.

Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti   untuk menyelesaikan tindak pidana pada benda sitaan yang telah inkrah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Dandim 0108 Agara Letkol Inf M Sujoko, Wakapolres Kompol Ichsan Pradita SE, Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Heni Nurlina SAg MH, Kepala BNK Aceh Tenggara Drs Muhammad Riduan, dan Kepala Dinas Kesehatan Jamanuddin. []

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *