Kejaksaan Luncurkan Rumoh Restorative Justice di Iboih Sabang

waktu baca 2 menit
Peluncuran Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, Selasa 29 Maret 2022. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | SABANG – Wali Kota Sabang, Nazaruddin mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang atas peluncuran Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, Selasa lalu, 29 Maret 2022.

“Kami mengapresiasi hadirnya Rumoh Restorative Justice ini, khususnya di Gampong Iboih akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat gampong saja,” kata Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam itu.

Dengan menyelesaikan permasalahan kecil di tingkat gampong, kata dia, maka dapat mempermudah Kejari Sabang dalam menangani permasalahan besar yang harus menjadi prioritas.

“Hal ini juga sesuai dengan adat istiadat Aceh, yang mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat gampong dengan kebersamaan dan musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH menjelaskan Rumoh Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang hal itu.

banner 72x960

Kemudian, ini juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor 01/E/EJP/02/2020 tanggal 11 Februari 2022.

“Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya Penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan, untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restorative yang menekankan kepemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana,” terang Choirun.

Lebih lanjut dikatakan, mekanisme penyelesaian perkara secara restorative nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Sabang.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan budaya/adat istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu kala dengan pendekatan mufakat,” kata dia lagi.

Dalam kegaiatan ini Kajari Sabang juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Sabang, Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra dan Keuchik Iboih, Iskandar atas dukungannya dalam pencanangan Gampong Iboih sebagai Gampong Restorative Justice di Kota Sabang. (ks/sbg)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *