Keberadaan Dana Desa Turut Menopang Pembangunan Daerah di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Jalan dan bangunan yang diperoleh dari TKDD Tahun 2022 di Aceh Tenggara dan Gayo Lues (Foto ist).

Oleh: Maradop Manurung*

banner 72x960

Pemerintah sengaja mengalokasikan sebagian dana belanja APBN, dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pemerataan pembangunan seluruh daerah di wilayah nusantara ini.

Dana TKDD tersebut, dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa, diserahkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berbentuk fisik dan juga non fisik.

DAK Fisik, untuk membantu mendanai kegiatan fisik di sebuah daerah tertentu, sesuai prioritas nasional dan fungsinya untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah.

Pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum.

Penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung Puskesmas. Sedangkan DAK Non fisik lebih banyak diperuntukkan pada layanan (soft skill) dan operasional layanan publik di daerah.

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN, yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Penggunaan diluar prioritas tersebut harus memperoleh ijin dari Bupati/ Walikota.

Baca juga:

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, harus berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota, mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah, bahwa setiap program yang akan dilaksanakan harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Perlu diingat pula bahwa, penggunaan Dana Desa harus mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Namun demikian, sebagai salah satu bentuk pembinaan jika dianggap perlu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

Salah satu yang harus menjadi perhatian kepala desa adalah bahwa kehadiran Dana Desa harus dapat memberikan manfaat bagi penduduk desa yang dipimpinnya. Dalam rangka menunjang perekonomian penduduk desa setempat.

Maka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Baca juga: Tim Revisi UUPA Bedah Puluhan Pasal Bermasalah, Ada Uang Pajak Tak Diterima Aceh

Realisasi DAK fisik sampai dengan 15 Desember 2022 untuk Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 96,86 persen dari pagu Rp 57,2 miliar dengan realisasi Rp.55,4 miliar sedangkan Kabupaten Gayo Lues mencapai 97,26 persen dari pagu Rp 46,4 miliar dengan realisasi Rp.45,1 miliar.

Sedangkan DAK Non Fisik sampai dengan 15 Desember 2022 untuk Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 97,67 persen dari pagu Rp.41,2 miliar dengan realisasi Rp.40,2 miliar, sedangkan Kabupaten Gayo Lues mencapai 97,21 persen dari pagu Rp.16,3 miliar dengan realisasi Rp.15,8 miliar.

Penyaluran Dana Desa sampai dengan 15 Desember 2022 untuk Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 100 persen, dari pagu Rp 265,9 miliar dengan realisasi Rp 265,9 miliar, sedangkan Kabupaten Gayo Lues mencapai 100 persen, dari pagu Rp 101,04 miliar dengan realisasi Rp 101,04 miliar.

Dari data yang disajikan diatas, menunjukan penyerapan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di kedua daerah dimaksud, sudah bagus sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan di kedua wilayah dimaksud, dan masyarakat juga dapat menikmati hasil pembangunannya.

Dengan adanya penyaluran TKDD ini, diharapkan masyarakat juga bisa ikut berperan aktif untuk mengawal, memonitor dan ikut terlibat dalam program pembangunan yang didanai dari alokasi TKDD.

Pemerintah Daerah diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat melalui satu wadah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang). Lewat Forum ini Pemerintah Daerah diharapkan, dapat menyerap aspirasi dari masyarakat, sehingga pemerintah daerah dapat merumuskan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Dengan demikian diharapkan, penggunaan dan pengelolaan program dan dana pembangunan bisa lebih tepat sasaran, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta memiliki nilai lebih (value for money).

Agar Dana Desa dapat meningkatkan tingkat perekonomian penduduk desa setempat, maka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, sebaiknya dilakukan secara swakelola, dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan memanfaatkan tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan/digunakan secara tepat sasaran, dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya, untuk kepentingan/kebutuhan dari masyarakat desa.

Pembangunan desa yang dilakukan dengan cara mengikutsertakan masyarakat, juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga di masyarakat desa, sehingga mengurangi tingkat kemiskinan.

Agar dana desa dapat memberi manfaat yang lebih maksimal lagi, perlu adanya pelatihan atau training dari instansi terkait bagi masyarakat desa, seperti mengolah sumberdaya hasil produksi pertanian, buah-buahan, maupun hasil perikanan supaya meningkatkan nilai ekonomis produk sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

Dengan adanya penyaluran dana desa dari APBN, diharapkan akan bermanfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja. Sehingga masyarakat desa tidak perlu lagi mencari kerja di luar daerahnya dan dapat membangun desanya masing-masing. []

*) Penulis adalah Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Kutacane-Aceh Tenggara.

Berita lainnya: Dinkes Agara Gelar Pertemuan Lintas Sektor Dalam Sosialisasi Sub PIN Polio

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *