Tim Revisi UUPA Bedah Puluhan Pasal Bermasalah, Ada Uang Pajak Tak Diterima Aceh

waktu baca 4 menit
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar didampingi Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya) memberikan arahan kepada Tim Revisi untuk Penguatan dan Penyempurnaan UUPA pada pertemuan hari kedua di Sabang, Jumat malam, 16 Desember 2022.

Theacehpost.com | SABANG – Tim penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau yang lebih dikenal dengan UUPA menemukan puluhan pasal bermasalah dalam undang-undang hasil kesepakatan damai RI-GAM tersebut.

Seperti diketahui, sejak 14 Desember 2022 tim dari berbagai unsur bertemu di Sabang untuk merevisi UUPA yang merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA Aceh beberapa waktu lalu.

Pembahasan pasal per pasal UUPA yang berlangsung di Sabang sejak 14 Desember 2022 dipimpin secara bergantian oleh Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya), Ketua Banleg Mawardi (Teungku Adek), dan Ermiadi Abdurrahman.

Berita terkait: Draf Revisi UUPA: Pemilihan Kepala Daerah Diwacanakan Kembali ke DPRA-DPRK

“Alhamdulillah, tim telah bekerja secara maksimal selama beberapa hari di Sabang. Kita telah menyisir pasal per pasal dan menemukan berbagai masalah di UUPA. Draf revisi ini akan kita bawa ke pertemuan lebih lanjut yang pada akhirnya akan lahir undang-undang yang benar-benar berpihak bagi kepentingan Aceh,” kata Ketua DPRA, Pon Yahya ketika menutup ‘pertemuan Sabang’, Jumat malam, 16 Desember 2022.

banner 72x960

Pertemuan tim revisi draf UUPA di Sabang juga dipantau langsung oleh Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haythar yang ikut memberikan arahan hampir dua jam pada hari kedua pertemuan.

“Sebenarnya kami akan membawa langsung draf revisi ini kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar. Nyatanya beliau berkenan datang langsung ke Sabang untuk memantau kerja yang diamanahkan ke kita,” kata Pon Yahya dalam pengantarnya menjelang arahan Wali.

Hasil Kerja Tim Sabang

Salah seorang politisi Partai Aceh yang ikut dalam tim revisi draf UUPA, Nurzahri kepada Theacehpost.com mengatakan, ‘Tim Sabang’ sudah menyisir semua pasal di UUPA dan mendapatkan beberapa rumusan terhadap pasal-pasal yang bermasalah.

Nurzahri mengakui, ada beberapa pasal yang belum bisa diringkaskan karena terkait dengan lembaga-lembaga kekhususan sehingga diperlukan masukan yang lebih luas.

Misalnya, terkait dengan kewenangan Wali Nanggroe, MPU, Pers, dan juga tentang isu pilkada apakah langsung atau dikembalikan ke DPRA-DPRK.

Untuk beberapa isu ini, kata Nurzahri masih ‘digantung’ karena perlu masukan lebih lanjut dari berbagai pihak.

Tetapi secara umum, lanjut Jubir Partai Aceh tersebut, apa yang telah dibahas di Sabang sudah bisa menjadi rujukan dari DPRA untuk dibawa ke dalam forum sosialisasi dan dengar pendapat secara umum di seluruh kabupaten/kota.

“DPRA berencana akan mengadakan sosialisasi untuk melakukan jaring pendapat terkait dengan draf revisi yang sudah dirumuskan di Sabang,” katanya.

“Mengenai teknis dan jadwalnya, DPRA yang lebih tahu tetapi kalau kita lihat dari sisi penggunaan anggaran Pemerintah Aceh kemungkinan awal tahun depan baru bisa dilaksanakan,” ujar Nurzahri.

Dia juga menjelaskan, “setelah semua pendapat terjaring tentunya akan ada penyempurnaan final yang kemudian penyempurnaan itu yang akan menjadi usulan ke DPR RI selaku pemilik inisiatif revisisi dari UU Nomor 11 Tahun 2006.”

Penguatan Kekhususan

Semangat utama revisi UUPA, menurut Nurzahri adalah penyempurnaan dan penguatan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Dengan adanya penguatan kekhususan dan keistimewaan kita harapkan kesejahteraan Aceh yang terkait dengan pengaturan kekhususan dan keistimewaan bisa meningkat secara drastis,” kata politisi muda PA tersebut.

Sumber Dana Baru

Nurzahri menginformasikan, pasal yang terkait ekonomi juga sudah dibahas pada pertemuan di Sabang.

Menurutnya, ada yang menarik, misalnya pajak-pajak yang dikutip oleh negara baik dari sektor umum maupun sektor migas dan pertambangan tidak pernah dibagi untuk Pemerintah Aceh karena tidak ada aturan yang mengatur itu di UUPA.

Misalnya tentang sektor migas, di UUPA memang bicara bagi hasil 70 persen bagi Pemerintah Aceh tetapi ada pajak migas yang besarannya 48 persen dari gross penghasilan migas yang diambil oleh negara.

“Ini menyebabkan berkurangnya bagi hasil bagi Pemerintah Aceh,” ungkap Nurzahri mengutip hasil pembahasan tim revisi UUPA.

Pada pertemuan di Sabang, diusulkan agar pajak yang dikutip itu juga harus dibagi dengan Pemerintah Aceh karena dengan dibaginya pajak tersebut tentunya akan menambah pendapatan Aceh dan program-program kesejahteraan rakyat bisa lebih banyak terakomodir.

Dana Keistimewaan

Pemantauan unsur pers yang ikut dalam tim revisi UUPA, hal menarik lainnya dalam pembahasan untuk penyempurnaan UUPA adalah munculnya ide dana keistimewaan.

Seperti diketahui, pada tahun 1999 Aceh memiliki Undang-Undang tentang Keistimewaan Aceh dalam bidang agama, pendidikan, dan adat.

Namun dalam pelaksanaannya tidak pernah diberikan anggaran dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh. Sehingga dalam draf revisi UUPA juga diusulkan agar Aceh juga mendapatkan dana keistimewaan sebagaimana halnya DIY.

Tim revisi UUPA mengusulkan draf dana keistimewaan (tambahan di luar otsus) sebesar 1 persen dari DAU.

Sementara dana otsus memang diusulkan permanen dan meningkat jadi 2,25 persen seperti dijanjikan Presiden Jokowi ketika pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA beberapa waktu lalu.

“Dana keistimewaan diusulkan 1 persen dari DAU. Selama ini kita tidak pernah mendapatkan walaupun ada UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh,” kata Nurzahri menjelaskan tentang sumber-sumber dana baru untuk Aceh yang muncul dalam draf revisi UUPA.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *