Pegiat Olahraga Nyatakan ‘Perang’ Terhadap Penggiringan Calon Tunggal Ketum KONI Aceh

waktu baca 2 menit
Wartawan lintas media yang mengikuti konferensi pers yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pegiat olahraga di D’ Energy Cafe, Aceh Besar, Sabtu, 17 Desember 2022.


Theacehpost.com | ACEH BESAR –
Masyarakat dan pegiat olahraga di Aceh—khususnya Aceh Besar—menyatakan ‘perang’ terhadap upaya penggiringan calon tunggal (aklamasi) sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Aceh periode 2022-2026.

“Banyak yang tidak diketahui oleh publik tentang apa yang dilakukan KONI Aceh termasuk berbagai kebijakan menjelang Musorprov XIII. Padahal KONI adalah pengguna dana publik (sumber APBA) sehingga masyarakat wajib tahu apa yang dilakukan KONI, bukan malah ditutup-tutupi. Inilah salah satu alasan kita menggelar konferensi pers hari ini,” kata Muhibuddin yang lebih dikenal dengan panggilan Ucok Sibreh dalam sambutannya pada konferensi pers di D’ Energy Cafee, Aceh Besar, Sabtu, 17 Desember 2022.

Ucok Sibreh yang juga Ketua KONI Aceh Besar secara gamblang berharap media agar menulis apa adanya tentang gejala tidak sehat—bahkan cenderung melanggar AD/ART oleh oknum-oknum di KONI Aceh—agar masyarakat tahu.

“Saya saja selaku Ketua KONI Aceh Besar banyak yang tidak saya ketahui terkait berbagai kebijakan yang dibuat KONI Aceh. Saya bicara begini bukan karena ada salah seorang balon dari Aceh Besar. Saya bicara semata-mata untuk kebaikan KONI ke depan,” tandas Ucok didampingi dua pegiat olahraga, Muzakir dan Zulkiram.

Dokumen yang diterima Theacehpost.com dari pihak pelaksana konferensi pers memperlihatkan adanya dokumen berkop KONI Aceh berupa Keputusan Nomor: 08/Rakeprov-KONI ACEH/2022 Tanggal 26 Maret 2022 tentang penetapan Saudara H. Kamaruddin Abu Bakar sebagai Calon Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.

banner 72x960

“Keputusan itulah yang kami nilai sebagai sesuatu yang melawan hukum sehingga harus diselesaikan secara hukum. Harusnya keputusan itu muncul dalam forum tertinggi (Musorprov) bukan rapat kerja,” lanjut Ucok Sibreh.

Konferensi pers yang juga menghadirkan Norman Hidayat selaku kuasa hukum Hamdani Basyah (balon Ketum KONI Aceh) menegaskan bahwa persyaratan dukungan 30 persen dari KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabor merupakan akal-akalan oknum di KONI Aceh untuk memajukan calon tunggal dan menutup kesempatan berdemokrasi bagi balon lainnya.

“Kita sudah mengajukan somasi tentang syarat dukungan 30 persen itu. Prinsipnya kita secara tegas menolak syarat yang bertentangan dengan AD/ART KONI. Kita ini (KONI) organisasi besar, jangan sampai membuat keputusan aneh yang akan ditertawakan oleh anak kecil,” timpal Ucok Sibreh dibenarkan Norman Hidayat.

Hingga berita ditayangkan, masih berlangsung konferensi pers ditandai dengan berbagai penjelasan dari perwakilan masyarakat dan pegiat olahraga ditanggapi dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari wartawan berbagai media.

“Yang jelas kita akan kobarkan perang untuk melawan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum di KONI Aceh,” demikian Ucok Sibreh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *