Kawasan Bekas IPAL Resmi Jadi Situs Cagar Budaya

waktu baca 2 menit
Cut Putri.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemimpin Darud Donya, Cut Putri mengapresiasi dijadikannya kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farusah Pindi Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam, menjadi Kawasan Situs Cagar Budaya, Sabtu 3 Desember 2022. Langkah ini penting mengingat kawasan situs berada dikawasan Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam.

Kawasan tempat persemayaman para Raja dan Ulama Aceh ini sebelumnya dijadikan lokasi pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), setelah lebih dulu dijadikan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, dan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja).

Pemimpin Darud Donya meminta pemerintah, agar dalam waktu dekat segera memindahkan gunungan sampah dan semua lumpur tinja, dari kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farusah Pindi Gampong Pande itu.

“Kawasan Situs Cagar Budaya ini harus segera dibersihkan dari sampah dan tinja. Hal ini sebagai penghargaan terhadap jasa para pahlawan, leluhur dan nenek moyang bangsa Aceh yang telah berjuang membangun Aceh dan menegakkan Islam di Asia Tenggara”, kata Cut Putri.

Pemimpin Darud Donya merasa senang dan bahagia, karena kawasan bekas kompleks IPAL telah dijadikan Situs Cagar Budaya. Ini adalah buah perjuangan Rakyat Aceh untuk menyelamatkan makam indatu sebagai harga diri Bangsa Aceh.

banner 72x960

Walaupun sudah berhasil dijadikan kawasan Situs Cagar Budaya, Tuan Putri Aceh Darussalam ini meminta rakyat Aceh untuk terus siaga, dan siap berjuang untuk Aceh.

“Jangan lengah, ingat bagaimana kasus Lamdingin terjadi. Dalam rapat bersama Pemko Banda Aceh sepakat membebaskan kawasan situs Lamdingin, dan makam diselamatkan tetap ditempatnya. Namun akhirnya diam-diam makam para ulama di Lamdingin malah dibuang nisannya ke tempat lain”, ujar Cut Putri.

Pihaknya meminta Pemko Banda Aceh jangan ingkar janji, atau mencari cara melanjutkan proyek IPAL, sebagaimana ingkar janji Pemko dalam kasus Lamdingin.

“Jangan coba-coba ingkar janji, atau mencari cara melanjutkan proyek IPAL, sebagaimana ingkar janji Pemko dalam kasus Lamdingin,” pungkasnya.[]

Baca juga: Yuk Hadiri ‘Aceh Bershalawat’ Bersama Para Habib di Masjid Baiturrahman 9-10 Desember 2022

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *