Kasus Proyek Jembatan Kilangan Singkil Mandek, Kejati Aceh Didesak Segera Libatkan BPKP

waktu baca 2 menit
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (Dok. Pribadi)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai proses penyelidikan proyek pembangunan Jembatan Kilangan Aceh Singkil yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mandek.

Padahal, kata dia, para pihak yang dianggap bertangung jawab terhadap kebijakan dan pelaksana proyek tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh.

Adapun yang telah memberikan keterangan pada 22-24 Februari 2021 itu terdiri dari, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja IV, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, rekanan, dan konsultan pengawas.

“Perkembangan kasus tersebut belum ada, termasuk permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh juga belum dilakukan, padahal sudah akhir tahun atau sudah sembilan bulan,” ungkap Alfian dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Rabu, 24 November 2021.

Alfian menjelaskan, dalam hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terdapat masalah. Alhasil, temuan tersebut juga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Aceh.

banner 72x960

“Kami menilai ada dua kategori yang menjadi temuan dan itu sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Menurut aktivis antikorupsi itu, pelanggaran hukum terkait kasus pembangunan jembatan tersebut yakni, pertama, adanya temuan di bagian administrasi di awal proses tender.

“Adanya persekongkolan terjadi antara rekanan dengan pihak ULP, dalam hal ini Pokja IV, sehingga banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh rekanan tapi tidak dilakukan dan itu sengaja dibiarkan oleh pihak pokja IV. Secara aturan dalam adminitrasi nyata, terjadi pelanggaran dan ini sudah menjadi temuan hukum kalau secara audit yang telah dilakukan oleh BPK,” jelasnya.

Kedua, temuan secara keuangan. Menurut Alfian, diduga ada upaya manipulasi dokumen karena dengan mudah mencairkan uang 100 perseb, padahal kebijakan tersebut tidak patut dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Aceh.

“Sangsi tegas harus dilakukan terhadap Pokja, karena dari kebijakan tersebut dapat merugikan keuangan daerah. Kemudian perusahaan pelaksana pembangunan jembatan tersebut wajib dicantumkan dalam daftar hitam, karena menyampaikan dokumen laporan keuangan yang diduga palsu,” ujarnya.

Berdasarkan temuan MaTA ini, Alfian mendesak pihak Kejati Aceh segera meminta BPKP untuk mengaudit kasus tersebut.

“Audit yang kami maksud adalah, audit berupa kebijakan, adminitrasi, keuangan, dan pembagunan jembatan. Jadi konsistensi Kejati terhadap kasus ini harus jelas dan transparan, jangan ada upaya melindungi,” kata Alfian.

“Apabila kasus ini tidak ada kepastian hukum, maka kepercayaan publik terhadap kinerja Kejati Aceh menjadi hilang. Apalagi, penanganan kasus ini sudah menjadi atensi publik Aceh,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *