Kasus Penolakan Vaksinasi di PPI Susoh Berakhir dengan Restorative Justice, Warga yang Terlibat Ditunjuk Jadi Duta Vaksin

waktu baca 2 menit
Barang dan berbagai dokumen tampak berhamburan setelah massa mengbrak-abrik tempat layanan vaksinasi Covid-19 di areal PPI Ujong Serangga, Susoh, Kabupaten Abdya, Selasa pagi, 28 September 2021. (Sumber Medsos Jurnalis)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, memutuskan kasus penolakan dan perusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif).

Sebanyak tujuh warga yang diduga terlibat pada kejadian itu kini ditunjuk menjadi inisiator atau duta vaksin Covid-19 di PPI Susoh.

“Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach (pendekatan) melalui restorative justice,” sebut Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.

Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah paham dan mereka kini bersedia divaksin.

Walaupun demikian, Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi.

banner 72x960

Pasalnya, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.

Baca juga: Warga Mengamuk di Areal TPI Ujong Serangga, Susoh

Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik.

Masyarakat dan para pedagang ikan mulai antusias untuk menerima vaksin.

“Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan, mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI,” ujar Winardy. []

Pemuda Muslimin Aceh Sayangkan Aksi Penolakan Vaksinasi di PPI Susoh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *