Kasus Korupsi Rumah Sakit Arun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

waktu baca 1 menit
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin (paling kanan)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 19 September 2023.

Kasus ini menjerat tersangka Hariadi dan Suaidi Yahya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan periode 2016-2022.

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, mengatakan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan secara elektronik.

Pengajuan pelimpahan, lanjut Therry, dimulai pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, berkas pelimpahan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Langkah berikutnya dalam proses hukum ini adalah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambahnya.

banner 72x960

Therry menambahkan perkembangan lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara di hadapan persidangan akan segera terlihat.

“Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang terus diperjuangkan oleh pihak berwenang,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *