Kasus Curanmor di Lhokseumawe Terungkap, Modusnya Beragam

waktu baca 1 menit
Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 20 Juli 2022. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta penggelapan sepeda motor. Sedikitnya ada 8 pelaku dan 6 penadah diamankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menuturkan, kasus-kasus tersebut diungkap berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada pihaknya.

Belasan tersangka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Aceh Utara, Lhokseumawe dan Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti lima sepeda motor  dan 11 HP android.

“Para pelaku banyak melakukan aksinya pada malam hingga dini hari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak-anak dan pengendara sendirian,” kata Henki saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 20 Juli 2022.

banner 72x960

“Aksi ini dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan. Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, dimanfaatkan tersangka dengan melihat kelengahan pemilik kendaraan, serta berdalih meminjamnya lalu membawa kabur,” sebutnya.

Ia mengimbau masyarakat Lhokseumawe agar tidak bepergian sendirian pada waktu malam dan bagi wanita diminta tidak memakai perhiasan yang berlebihan.

“Saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, tolong berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa,” pinta AKBP Henki.

Para tersangka dan penadah kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *