Kajian Milenial RTA Aceh Utara: Money Politic Haram

waktu baca 2 menit
Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Aceh Utara menggelar kajian milenial “Polarisasi Politik dan Hukum Money Politic” di Kafe Geureudong Kupi Simpang Rangkaya, Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu malam, 10 September 2023.

Theacehpost.com | LHOKSUKON – Kajian Milenial Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Aceh Utara menggelar kajian milenial “Polarisasi Politik dan Hukum Money Politic” di Kafe Geureudong Kupi Simpang Rangkaya, Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu malam, 10 September 2023.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 11 September 2023, Rais ‘Am Pengurus Cabang RTA Aceh Utara Tgk Hafiz Al Mansuri SAg, mengatakan, kajian bulan ini awalnya dijadwalkan diisi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali. Namun, Tgk Faisal berhalangan sehingga digantikan Drs Abi Asnawi.

Narasumber lain di antaranya Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan yang akrab disapa Abu Manan Blang Jruen, dan Komisioner Panwaslih Aceh Yusriadi SE MSM.

Dosen Ma’had Aly Babussalam Al Hanafiah Matangkuli itu melanjutkan, kajian kali ini bekerjasama dengan MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara yang diketuai oleh M Ali Kuba dikabarkan juga dihadiri oleh para tamu spesial diantaranya, Pj. Bupati Aceh Utara, Anggota DPR RI Komisi VII Drs. H. Anwar Idris serta para tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kajian Tgk MurhabanSH mengatakan money politic dijadikan tema karena merupakan salah satu permasalahan dalam kontestasi politik. Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negatif dalam berdemokrasi. Masyarakat harus mengetahui dan mengerti.

banner 72x960

“Alhamdulillah banyak pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini memasuki tahun politik,” ujar Tgk Murhaban yang baru saja mendapatkan anugerah nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2023 di tingkat nasional.

Pria yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Paya Bakong tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Aturan ini sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun pemilihan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Ketua MPC Pemuda Pancasila M Ali Kuba mengapresiasi RTA Aceh Utara yang dapat memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak-dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi, juga perspektif dalam pandangan hukum Islam, melalui kajian yang dilaksanakan di kafe yang digandrungi oleh para pemuda.

“Mari kita simak dengan baik bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga oleh pihak Panwaslih Aceh,” tuturnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *