Kajati dan Wakajati Aceh Dimutasi, Ini Penggantinya

waktu baca 1 menit
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf (kiri) dan Wakajati Aceh, Hermanto (kanan). (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Jaksa Agung, Burhanuddin memutasi puluhan pejabat di lingkungan kejaksaan, salah satunya posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Berdasarkan dokumen yang diterima Theacehpost.com, Kajati Aceh, M Yusuf dipindahkan ke Jakarta sebagai Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Tak hanya M Yusuf, jabatan Wakajati Aceh juga dirotasi Jaksa Agung. Wakajati Aceh, Hermanto dipindahkan ke Makassar sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) DKI Jakarta, Bambang Bachtiar dipromosikan sebagai Kajati Aceh.

Sedangkan jabatan Wakajati Aceh akan diisi Hendrizal Husin, yang sebelumnya menjabat Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

banner 72x960

Rotasi jabatan itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.

Lampiran SK Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022.

Surat keputusan itu diteken Burhanuddin pada Jumat, 18 Februari kemarin. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *