Kadinkes Aceh Ungkap 14 Kriteria Warga yang Tak Boleh Divaksin

waktu baca 3 menit
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif. (Foto: Humas Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dr Hanif menjelaskan ada 14 kriteria warga yang tidak boleh diberi dosis vaksin jenis Sinovac.

Adapun ke 14 kriteria tersebut antara lain, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung, autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid.

Selanjutnya, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, diabetes melitus, HIV, dan penyakit paru (asma, tuberkulosis).

“Hal tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19,” ujar Hanif dalam rapat virtual mingguan Satgas Covid-19 Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Januari 2021.

Ia juga menjelaskan Pemerintah Aceh akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 3.785.510 warga Aceh dalam rentang waktu lima bulan ke depan, terhitung 15 Januari 2021.

banner 72x960

Tahap pertama termin satu pelaksanaan vaksin akan dimulai pada 15 Januari 2021 untuk Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya tahap pertama termin kedua dimulai pada 15 Februari 2021 untuk 21 Kabupaten dan Kota lainnya di Aceh.

Hanif merinci, 3.785.510 warga yang akan menerima vaksinasi terdiri dari 56.450 orang tenaga kesehatan, 365.294 tenaga pelayanan publik, personil TNI dan Polri, 1.771.014 masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan 1.592.752 pelaku ekonomi esensial serta masyarakat lainnya.

“Sehingga total sasaran vaksinasi Covid-19 di Aceh berjumlah 3.785.510 orang dari berbagai latar belakang profesi masyarakat,” ungkapnya.

Waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada 15 Januari 2021 di tiga titik lokasi, yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, RSUD Meuraxa Banda Aceh dan RSUD Aceh Besar.

Pada tahap pertama tersebut, lanjut Hanif, yang divaksin pertama kali yaitu Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

“Jumlah orang yang akan divaksin pada tahap pertama mencapai 6.334 orang tenaga kesehatan dari provinsi dan Kota Banda Aceh. Kemudian ditambah 10 orang pejabat publik provinsi dan Kota Banda Aceh,” ujar Hanif.

Selain itu di tahap tersebut juga akan dilakukan vaksinasi terhadap 2.521 orang tenaga kesehatan dari Kabupaten Aceh Besar ditambah 10 pejabat publik di kabupaten tersebut. Proses vaksinasi di seluruh Aceh akan dilakukan oleh 1.014 vaksinator.

Para vaksinator tersebut telah dilatih dan dibekali keterampilan, sehingga telah siap untuk melakukan vaksinasi.

“Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah suci dan halal,” ujar dr. Hanif seraya menambahkan jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin tersebut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *