Jusuf Kalla Tegaskan Partai Lokal di Aceh Warisan MoU Helsinki

waktu baca 3 menit
Foto dokumentasi Jusuf Kalla (tengah) saat mengunjungi Kantor DPW Partai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (12/6/2014). [Antara Foto/Saptono]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Jusuf Kalla menegaskan bahwa keberadaan partai politik lokal di Aceh merupakan bagian dari kesepakatan yang disetujui dalam perjanjian MoU Helsinki.

Pernyataan tegas itu ia sampaikan untuk meluruskan polemik mengenai keberadaan partai politik lokal di Aceh yang disinyalir menjadi wadah bagi bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sehingga dikhawatirkan bisa memicu konflik horizontal antara bekas kombatan dan non kombatan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Adanya partai politik lokal di Aceh seperti Partai Aceh dan beberapa partai itu disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil perundingan perdamaian pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” ujar Jusuf Kalla, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Jusuf Kalla menjelaskan, di dalam perjanjian Helsinki tahun 2005 dicantumkan bahwa partai politik lokal di Aceh dibentuk berdasarkan poin 1.2.1, yang mana bunyinya ‘Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional’.

Keberadaan partai lokal di Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki kemudian juga ditetapkan dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

banner 72x960

“Dengan demikian aspirasi dan program serta Pilkada dapat disalurkan melalui partai-partai yang ada di DPR Aceh, baik partai nasional ataupun lokal. Adapun bekas kombatan GAM sudah kembali pulang ke masyarakat sehingga aspirasinya (sebagai masyarakat) dapat disalurkan pada partai-partai tersebut,” jelas Jusuf Kalla.

Diberitakan sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (21/3/2024) kemarin menyatakan bahwa Aceh merupakan salah satu provinsi dengan indeks kerawanan tinggi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

“Aceh memiliki potensi konflik besar karena di provinsi tersebut terdapat Parlok yang disinyalir menjadi wadah aspirasi bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sehingga diperkirakan bisa memicu konflik kepentingan antara bekas kombatan dan non kombatan,” ujar Jenderal Agus Subiyanto.

Panglima TNI itu juga mencermati upaya menarik perhatian massa di Aceh dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang disebut identik dengan GAM.

Sehingga deteksi dini terhadap kerawanan Pilkada di tanah Serambi Mekkah perlu diantisipasi sejak dini guna meminimalisir resiko provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI juga telah memetakan 15 daftar provinsi dengan tingkat indeks kerawanan tinggi pada Pilkada serentak 2024.

Lima belas provinsi yang dimaksud adalah Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara.

Kemudian, 6 provinsi di Pulau Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *