Jaksa Geledah Kantor Dinsos Subulussalam
Theacehpost.com | SUBULUSSALAM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menggeledah Kantor Dinas Sosial setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 7 Juli 2021.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, menjelaskan penggeledahan itu dipimpin Kasi Intelijen Kejari Subulussalm, Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ika Lius Nardo, S.H.
Penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 7 Juli 2021.
“Penggeledahan di Kantor Dinsos Subulussalam ini terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000, sumber dana dari DOKA (Dana Otonomi Khsusus Aceh) tahun anggaran 2019,” kata Munawal kepada awak media, Rabu, 7 Juli 2021. []