Jaksa Geledah Kantor Dinsos Subulussalam

waktu baca 1 menit
Tim Kejari Subulussalam menggeledah Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu, 7 Juli 2021. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Theacehpost.com | SUBULUSSALAM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menggeledah Kantor Dinas Sosial setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 7 Juli 2021.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, menjelaskan penggeledahan itu dipimpin Kasi Intelijen Kejari Subulussalm, Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ika Lius Nardo, S.H.

Penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 7 Juli 2021.

“Penggeledahan di Kantor Dinsos Subulussalam ini terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar                     Rp 4.837.500.000, sumber dana dari DOKA (Dana Otonomi Khsusus Aceh) tahun anggaran 2019,” kata Munawal kepada awak media, Rabu, 7 Juli 2021. []

 

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *