Jadi Bandar Sabu-Sabu, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Foto: Sat Resnarkoba Nagan Raya

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) di Nagan Raya ditangkap Polres Nagan Raya atas kepemilikan 10,24 gram narkoba jenis sabu-sabu.

GG dan HS yang merupakan pasangan suami-isteri ini ditangkap
Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya pada Jumat 20 Januari 2023, sekira pukul 18.00 wib di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo, Gampong Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan terhadap pasutri itu, berdasarkan dari laporan masyarakat karena kedua pelaku diketahui kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit milik PT Socfindo.

“Atas laporan masyarakat, petugas langsung mengepung lokasi sehingga petugas berhasil menangkap GG dan HS,” kata Vitra, Senin 23 Januari 2023.

Vitra melanjutkan, meskipun barang bukti sempat dibuang oleh pelaku ke parit di lokasi perkebunan tersebut, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam kotak lem china oleh pelaku.

banner 72x960

“Dengan jumlah 2 paket dan beratnya mencapai 10,24 gram,” sebut Vitra

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ialah narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening seberat 10,24 gram,1 unit HP Vivo warna biru,1 unit Sepmor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan Nopol BL 5103 CH, serta 1 buah kotak lem china. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *