HIPSI Sepakat Pj Gubernur Bustami Nonaktifkan Dirut Bank Aceh Syariah, Sebut Demi Pelayanan Publik

waktu baca 4 menit
Ketua HIPSI Aceh, Muhammad Balia. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh, Muhammad Balia, mendukung langkah yang diambil Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang menonaktifkan Muhammad Syah dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.

Menurut Balia, keputusan penonaktifan yang diambil Pj Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah merupakan wujud dari komitmen pemerintah yang ingin memastikan integritas dan kinerja lembaga keuangan kebanggaan rakyat Aceh itu.

“Pada prinsipnya kita sepakat dengan keputusan Pj Gubernur Aceh dalam hal ini. Penonaktifan Bapak Muhammad Syah dari jabatan Dirut Bank Aceh Syariah menurut kami bukan atas dasar latah, tetapi pastinya sudah melewati berbagai pertimbangan serius dari unsur PSP Bank Aceh Syariah,” kata Muhammad Balia, Banda Aceh, Senin (8/4/2024).

Balia menambahkan, perkembangan kinerja Bank Aceh Syariah di bawah kepemimpinan direksional Muhammad Syah memang sudah baik. Namun Muhammad Syah yang kepada awak media menyatakan ingin fokus kepada keluarga, apalagi istrinya dikabarkan sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, merupakan keadaan dilematis untuk keberlangsungan inovasi Bank Aceh Syariah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Bapak Muhammad Syah kepada awak media mengatakan ingin fokus kepada keluarga, kami pikir unsur PSP tentunya bisa memahaminya. Karena kalaupun Bapak Muhammad Syah ditahan tetap berada di posisinya, hal itu hanya akan membuat fokus beliau menjadi terbelah. Jadi keputusan Pj Gubernur Bustami Hamzah kami pikir adalah langkah yang sangat bijaksana di tengah kondisi seperti ini,” ungkapnya.

banner 72x960

Di sisi lain, HIPSI Aceh juga menyampaikan apresiasi atas segala capaian positif yang berhasil diperoleh Bank Aceh Syariah di bawah kepemimpinan Direksional Muhammad Syah. HIPSI Aceh berharap agar tren positif itu terus bertumbuh meskipun nantinya posisi Dirut Bank Aceh Syariah telah berganti ke orang lain.

“Kami prinsipnya mendukung siapapun Dirut Bank Aceh Syariah, baik itu Bapak Muhammad Syah maupun orang lain yang terpilih nantinya. Namun kami berharap, siapapun yang bertugas di posisi Dirut Bank Aceh Syariah kedepannya, kriterianya haruslah orang yang kita harap mampu membawa kejayaan kepada Bank Aceh Syariah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menonaktifkan sementara Dirut Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah, dan Direktur Operasional, Zulkarnaini. Penonaktifan ini terhitung efektif sejak tanggal 5 April 2024 hingga dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Selama masa nonaktif tersebut, Pj Gubernur Aceh selaku PSP Bank Aceh Syariah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Bank Aceh Syariah.

Didukung Bupati/Walikota

Langkah penonaktifan dua profil Direksi Bank Aceh Syariah mendapat dukungan dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Bupati Aceh Besar tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi saham Bank Aceh Syariah.

“Sebagai PSP, (penonaktifan) itu adalah kewenangan Pj Gubernur Aceh. Tentunya Bapak Bustami punya pertimbangan matang untuk itu. Karena bagaimanapun, Bank Aceh Syariah bukan sekedar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh,” kata Iswanto, Aceh Besar, Sabtu (6/4/2024).

Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar juga berharap agar semua pihak menanggapi kebijakan tersebut dengan tidak membuat statement yang malah membingungkan publik. Karena sebagai sebuah usaha yang khas dengan regulasi yang ketat serta tetap mengacu dengan prudent atau kehati-hatian, tidak semua hal harus diberitahukan secara terbuka ke publik. Karena ini juga untuk keselamatan operasional dan pelayanan prima Bank Aceh Syariah.

“Kita hormati keputusan PSP, termasuk juga menghormati koridor regulasi perbankan yang punya kriteria yang khas. Di samping juga untuk terus mempertahankan soliditas internal serta tren kerja kolektif yang terus positif,” ujar Iswanto.

Selain Bupati Aceh Besar, keputusan penonaktifan dua profil Direksi Bank Aceh Syariah ini juga mendapat dukungan dari Pj Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan.

Dilansir dari Serambinews.com, Pj Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan menyatakan bahwa langkah penonaktifan tersebut merupakan langkah penting untuk menyelaraskan program pembangunan antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota serta meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah.

“Hal ini tentu dilakukan demi kebaikan dan kemajuan perbankan milik rakyat Aceh ini. Saya yakin Pj Gubernur Aceh memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan ini. Saya berharap Bank Aceh Syariah kedepannya dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Aceh, ” kata A Hanan, Lhokseumawe, Minggu (7/4/2024).

Selain itu, keputusan penonaktifan dua orang Direksi Bank Aceh Syariah ini juga mendapat dukungan dari Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi.

“Langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah adalah keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan yang matang. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh,” kata Mahyuzar, Aceh Utara, Sabtu (6/4/2024) sebagaimana dikutip Serambinews.com. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *