Haji Uma Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan

waktu baca 2 menit
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ, telah dihentikan oleh Satpol Pampong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, pada 4 November 2021 lalu.

Polisi syariat beralasan, pihaknya menghentikan kasus ini karena tidak cukup bukti. Namun sebelumnya, mereka pada penyelidikan awal kabarnya punya alat bukti, sehingga TJ juga sempat ditahan selama 20 hari.

Penghentian proses hukum terhadap TJ sontak memancing reaksi masyarakat dan viral di media sosial. Banyak warganet yang mengecam, seolah-olah implementasi hukum syariat mulai tajam ke bawah.

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, meminta kasus yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh itu kembali diproses hukum.

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas,” ungkap Haji Uma.

banner 72x960

Ia menegaskan, hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi, menurutnya TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka.

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” tambahnya lagi.

Selain itu, Haji Uma juga bakal segera menyurati Menteri Agama RI, agar melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar Syariat Islam di Aceh.

“Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” katanya khawatir.

Untuk diketahui, sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata, Banda Aceh bersama pasangannya, RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP-WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut, dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ. Sehingga pada 4 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *