FSMPSI Aceh Desak Dua Perusahaan Taati Putusan MA Soal Pesangon

waktu baca 2 menit
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPSI) Aceh, Habibi Inseun. (Foto: Dok. Habibi)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPSI) Aceh mendesak dua perusahaan melakukan pembayaran sejumlah kompensasi kepada puluhan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Koordinator Tim Kuasa Hukum FSMPSI Aceh, Farizah SH, menyampaikan ada dua perkara PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang sudah inkrah dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Namun, lanjut Farizah, putusan MA itu belum ditaati oleh pihak perusahaan PT Doremi Ice Indonesia (DII) dan PT Damar Siput.

Dalam perkara PHI Nomor 19/Pdt-Sus-PHI/PN.BNA atau kasus PT DII, putusan kasasi MA Nomor 371/K-Pdt-SUS/2021 memerintahkan pihak perusahaan membayar pesangon eks pekerja senilai Rp 421 juta.

Sedangkan untuk PT Damar Siput, putusan kasasi MA Nomor 1393.K/Pdt.Sus.PHI/2020 memutuskan pihak perusahaan membayar pesangon para eks pekerjanya sebesar Rp 4 miliar.

banner 72x960

“Setelah putusan inkrah, berbagai upaya telah kami lakukan agar perkara ini diselesaikan secara damai, namun hasil pertemuan belum menemukan kesepakatan. Oleh karena itu, supaya kepastian hukum ini dijalankan, maka hari ini kami mengajukan permohonan ekseskusi ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk segera diproses,” kata Farizah didampingi Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun kepada Theacehpost.com, Jumat, 5 November 2021.

“Ini perintah undang-undang, apalagi ini hak pekerja yang sudah di PHK. Kami mengimbau pihak perusahaan mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan dan tidak dilama-lamakan lagi. Ke depan, upaya hukum tetap kami lakukan juga, bisa juga kami bawa ke pidana apabila keputusan ini tidak dijalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi menjelaskan ada 11 pekerja eks PT DII yang di-PHK. Sementara di PT Damar Siput (perusahaan sawit) di Aceh Timur terdapat 53 orang. Kedua perusahaan tersebut kini masih beroperasi.

Ia menilai, pihak perusahaan belum menunjukkan sikap dan iktikad baik untuk menjalankan amar putusan pengadilan terkait pembayaran hak-hak para eks pekerjanya.

“Kami meminta pengadilan agar proses ini dipercepat dan pihak perusahaan harus mentaati putusan pengadilan. Kami pun tetap membuka ruang tanpa harus eksekusi ini dijalankan,” ucapnya.

Habibi menuturkan, FSMPSI Aceh bakal terus mendampingi para anggotanya dan mengawal proses hukum hingga kasus ini selesai.

“Dalam kasus PT Damar Siput, putusan pengadilan mengurangi tuntutan kami, dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 4 miliar, tapi kami mentaati/menerima putusan hukum tersebut meskipun nilainya berkurang. Jadi, kami harap pihak perusahaan mau menyelesaikan hak-hak pekerja sesegera mungkin,” pintanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *