Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Otmil I-01 Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Barang bukti ganja hasil sitaan Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh dibakar di Lapangan Jasdam IM, Neusu Jaya, Kota Banda Aceh. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Jasdam Iskandar Muda, Neusu Jaya, Kota Banda Aceh, Rabu, 10 Maret 2021.

Turuh hadir dalam acara ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang terdiri dari, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kajati Aceh Muhammad Yusuf dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13,6 kilogram sabu, 158 kilogram ganja dan bingkisan kecil 12,9 gram sabu.

Oditur Jenderal (Odjen) Marsekal Muda (Marsda) TNI Sujono dalam sambutannya mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah barang bukti pada Otmil I-01 Banda Aceh yang telah diputus oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh rentang waktu dari bulan April tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 22 perkara,” ujar Odjen.

banner 72x960

Odjen Marsda TNI Sujono juga menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti  tersebut merupakan perintah undang-undang, serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini, Otmil I-01 Banda Aceh turut menghadirkan tiga tersangka yang sedang menunggu upaya hukum.

“Para tersangka yang dihadirkan itu terkait perkara narkoba. Mereka sebagai pengedar,” kata Orjen.

Terkait yang diproses terkait narkoba dalam wilayah hukum Otmil I-01 Banda Aceh, Marsda TNI Sujono mengungkapkan ada 24 orang.

“Semuanya terdiri dari Bintara dan Tamtama. Ini berkat kerja sama dari BNN, Polisi Militer, kepolisian dan dari laporan masyarakat yang luar biasa sehingga semua ini terungkap,” ungkap Odjen.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa siapa pun yang tersandung kasus narkoba, termasuk internal akan ditindak.

“Saya ibaratkan, kalau kita menyapu, kalau sapunya kotor tidak akan bersih. Kalau mau membersihkan ya harus dari dalam. Seperti kata Kapolri, setiap anggota Polri yang terlibat dalam pidana, khususnya pidana narkoba hukumannya jelas, pidanakan dan pecat, selesai,” kata Kapolda.

Kapolda Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan Odjen, Kodam IM dan BNN.

“Untuk membasmi narkoba tidak bisa dikerjakan sendirian, harus bersama-sama, harus berkolaborasi, seluruh masyarakat dari hulu sampai hilir,” ucapnya.

Sementara, Gubernur Aceh juga menyampaikan pihaknya sepakat merapatkan barisan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba secara lebih masif.

“Pemberantasan narkoba yang sangat berat ini dilakukan oleh hanya satu atau dua instansi, jadi sinergitas ini yang dibutuhkan, termasuk stakeholder yang lain,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan oleh Forkopimda Aceh dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *