Satresnarkoba Aceh Timur Amankan 1,2 Kg Sabu dan 2 Warga Langsa

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Pengungkapan penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, dalam pengungkapan tersebut juga diamankan dua orang pelaku.

banner 72x960

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, melalui Wakapolres Kompol Iswar, S.H. menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HE (33) pelajar/mahasiswa dan SA (30) wiraswasta, keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Alhasil, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305 disimpan pada door trim sebelah kanan bangku pengemudi dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar, Selasa, 14 Mei 2024.

Petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku dan dikatakan bahwa mereka masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.

“Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di pekarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.” sebut Wakapolres.

Atas temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu total 1.200 gram, satu unit mobil Toyota Kijang Innova momor polisi BL 1338 FC dan dua unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku, HE dan SA diancam dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli. Terang Kompol Iswar, S.H.

Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yudha. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *