Dugaan Ilegal Logging di Aceh Selatan, KPH Wilayah VI Dianggap Tak Kerja

waktu baca 2 menit
Ketua LSM LIBAS, Mayfendri. [Dok. pribadi]

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) mempertanyakan kinerja Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VI Dinas Kehutanan Aceh, dinilai tidak bekerja.

Pernyataan ini diungkapkan Koordinator LIBAS, Mayfendri, menyusul maraknya pemberitaan dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di Aceh Selatan.

“Akibat tidak adanya pengawasan dari KPH Wilayah VI, dugaan ilegal logging di Aceh Selatan yang diberitakan di sejumlah media telah melebar kemana-mana, dikhawatirkan bakal terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Mayfendri kepada Theacehpost.com, Senin, 30 Mei 2022.

Ia menjelaskan pengawasan hutan lindung di Aceh Selatan merupakan wewenang KPH wilayah VI.

“Semestinya kepala KPH wilayah VI lebih mengetahui persoalan ini dan menjelaskannya. Sehingga tidak timbul informasi-informasi yang memicu perselisihan di tengah-tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun mencari nafkah,” ucapnya.

banner 72x960

Ia menilai, lantaran persoalan sudah menjadi perbincangan publik, maka dia meminta Kepala BKPH Wilayah VI, Irwandi, segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

“Dalam hal ini kita minta KPH wilayah VI untuk mendata kawasan hutan, mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan mana yang masuk dalam hutan produksi, sehingga masyarakat tahu,” ucapnya.

Selain itu, KPH juga diminta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran hukum.

“Kalau memang KPH Wilayah VI tidak bekerja sebaiknya mundur saja,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala BKPH Wilayah VI, Irwandi mengaku tidak tahu mengenai aksi pembalakan liar tersebut. Tapi, menurutnya di kawasan tersebut sudah memiliki izin penebangan dan kilang milik warga.

“Saya tidak tahu mengenai kegiatan dan keberadaan beko (alat berat) tersebut, karena kami hanya melakukan pengawasan di jalan dan saya menunggu laporan dari para bawahan yang sudah ditugaskan,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *