DPRK Aceh Selatan Umumkan 5 Anggota Tetap dan 3 Cadangan Baitul Mal

waktu baca 1 menit
Ketua Komisi III Hernanda Thair yang turut didampingi Wakil Ketua Komisi III, H. Helmi, Yenni Rosnizar SKM (Sekretaris), dan Awaludin SE. bertempat di Ruangan Komisi III Kantor DPRK Aceh Selatan. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Selatan melalui Komisi III menetapkan lima calon tetap dan tiga calon cadangan anggota Badan Baitul Mall Aceh Selatan Periode 2023-2028.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin melalui Ketua Komisi III Hernanda Thair kepada Thaecehpost.com di ruangannya, Jumat 18 November 2022 mengatakan, penetapan lima calon tetap dan tiga calon cadangan berdasarkan keputusan Komisi III.

“Penetapan lima anggota tetap dan tiga anggota cadangan ini setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” ujar Hernanda Thair yang turut didampingi Wakil Ketua Komisi III, H. Helmi, Yenni Rosnizar SKM (Sekretaris), dan Awaludin SE.

Hal ini sebagai mana isi Pasal 59 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

Hernanda menyebutkan, lima anggota tetap anggota Baitul Mal tersebut yakni, Syafriadi STH.I, Taufik Hidayat HRP, Tgk. Misbar Basri, Amrisaldin SH.I, dan Supriadi SH.

banner 72x960

“Sedangkan tiga nama yang dinyatakan lulus sebagai cadangan jika terjadi Pergantian antar waktu anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yakni, Muhammad Ali Akbar, Mawardi SE dan M.Ikhsan SE,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *