Disdik Dayah Aceh Selatan Kembali Buka Beasiswa Santri, ini Syaratnya

waktu baca 4 menit
Kadisdik Dayah Aceh Selatan, Farid Wajidi. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah, kembali buka bantuan Beasiswa Santri (Besan) untuk para santri yang menimba ilmu di pesantren atau dayah.

Siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Senin, 22 Agustus menyebutkan, Besan ini diperuntukkan bagi santri dayah atau pesantren, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Aceh Selatan, yang dibuktikan dengan KTP Aceh Selatan

Sebelumnya, Disdik Dayah sudah menyalurkan Besan pada tahun 2021 lalu.

“Tahun ini kita kembali membuka beasiswa santri yang kedua kalinya,” kata Farid Wajidi.

“Hal ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Aceh Selatan yang sangat tinggi kepada santri yang menutut ilmu agama, baik di dalam maupun di luar daerah,” ucapnya.

banner 72x960

Selain itu, Farid menjelaskan ada tiga kategori penerima Besan ini.

Pertama, santri kurang mampu di peruntukan khusus bagi santri yang belajar pada dayah dalam Kabupaten Aceh Selatan,

Kedua, santri berprestasi, diperuntukkan untuk santri yang belajar di dayah dalam dan luar Kabupaten Aceh Selatan dalam Provinsi Aceh.

Ketiga, santri berprestasi yang belajar di luar Provinsi Aceh.

Adapun, penyaluran Besan ini sesuai dengan tipe dayah.

Besan kurang mampu dengan tipe A+ dialokasikan sebanyak dua puluh orang.

Tipe A, sebanyak delapan belas orang, enam belas orang tipe B,  empat belas orang tipe C dan sepuluh orang tipe D atau non tipe.

Untuk santri berprestasi di dalam kabupaten Aceh Selatan dialokasikan sebanyak tujuh orang untuk dayah tipe A+, enam orang tipe A, lima orang tipe B, empat orang tipe C dan tiga orang tipe D atau non tipe.

Sementara itu, Besan kategori berprestasi di luar Kabupaten Aceh Selatan dan provinsi dialokasikan sebanyak, lima orang dari dayah tipe A+ dan tiga orang dayah tipe A.

“Permohonan Besan diajukan kepada Bupati Aceh Selatan C/q Kepala Disdik Dayah Kabupaten Aceh Selatan,” kata Farid

“Bila ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi Kabid Manajemen Disdik Dayah Aceh Selatan dengan menghubungi ke nomor HP 0823 6854 9090, pada hari jam kerja,” ungkapnya.

Berikut jadwal pendaftaran dan persyaratannya.

Sosialisasi, 30 Mei – 19 Agustus 2022, Penerimaan berkas, 22 Agustus – 9 September 2022 dan verifikasi 12 September – 14 Oktober 2022.

Adapun pengumuman hasil verifikasi pada 21 Oktober 2022.

Untuk penandatanganan pakta integritas dan kwitansi dilakukan 1 – 11 November 2022.

Kriteria santri penerima Besan.

pertama, dayah yang terdaftar pada Disdik Dayah Aceh Selatan atau terdaftar di Disdik Dayah Aceh.

Kedua, tingkat rombongan belajar tsanawiyah /wustha dan aliyah/ulya.

Ketiga, sudah belajar dan mondok paling kurang satu tahun terakhir.

Keempat, usia minimal tiga belas tahun dan maksimal dua puluh dua tahun pada 1 Juli 2022.

Kelima, belum menerima beasiswa santri kategori kurang mampu dari Pemkab Aceh Selatan pada tahun 2022.

Keenam, bukan anak PNS/P3K atau TNI/Polri aktif, bagi kategori kurang mampu.

Ketujuh, dalam satu KK hanya diberikan kepada satu orang, bagi kategori kurang mampu.

Kedelapan, memiliki nilai perangkingan kelas paling kurang tiga besar, bagi kategori berpretasi dalam wilayah Aceh Selatan dan nilai perangkingan kelas paling kurang lima besar, bagi kategori berpretasi di luar Kabupaten Aceh Selatan.

Kesembilan, bersedia menandatangani Pakta Integritas Besan bagi kepentingan pendidikan dayah.

Berikut persyaratan kelengkapan administrasi Besan Aceh Selatan :

Pertama, rekomendasi secara kolektif dari pimpinan dayah sesuai kategori Besan.

Kedua, surat keterangan aktif belajar dan mondok minimal satu tahun terakhir dari pimpinan dayah.

Ketiga, foto copy Kartu Tanda Santri (KTS) yang dilegalisir oleh pimpinan dayah.

Keempat, foto copy KK terakhir.

Kelima, foto copy KTP bagi yang telah berusia tujuh belas tahun keatas.

Keenam, foto copy KTP kedua orang tua.

Ketujuh, surat pernyataan belum mendapatkan beasiswa santri kategori kurang mampu dari Pemkab Aceh Selatan pada tahun 2022 mengetahui pimpinan dayah , bagi kategori kurang mampu.

Kesembilan, surat pernyataan bukan anak PNS/P3K aktif atau TNI/Polri aktif mengetahui Keuchik, bagi kategori kurang mampu.

Kesepuluh, foto copy rapor semester terakhir tingkat tsanawiyah/wushta atau aliyah/ulya yang dilegalisir oleh pimpinan dayah, bagi kategori berpretasi.

Kesebelas, surat pernyataan tanggung jawab pengusulan beasiswa santri.

Terakhir, foto copy rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif milik masing-masing santri. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *