Di Aceh Timur, Keluarga Korban Penganiayaan dan Dugaan Perampokan Melapor ke Polisi

waktu baca 3 menit
Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Tengku Sulaiman didampingi Kanit Reskrim-nya, Aiptu Dody Supriadi memberikan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor kepada Fauzan mewakili pihak korban dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dugaan. (Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LANGSA – Keluarga korban tindak kekerasan dan dugaan perampokan yang terjadi Jumat, 12 Agustus 2022 di wilayah Desa Alue Tuei, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur mendatangi Mapolsek Rantau Selamat, Senin 15 Agustus 2022.

“Kedatangan kami keluarga korban untuk membuat laporan atas apa yang dialami oleh abang kami,” kata Fauzan yang merupakan adik kandung korban ketika menyerahkan laporan ke Polsek Rantau Selamat.

Fauzan menyampaikan kronologis kejadian yang dialami abang kandungnya bernama Mawardi (47), warga Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh rekan kerjanya sendiri.

Menurut  Fauzan, kasus itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat, 12 Agustus 2022 berawal dari pelaku meminta pinjam uang kepada Mawardi sebesar Rp 300.000 untuk keperluan biaya bersalin istrinya.

“Abang saya tidak memberi. Meski pun ada uang sisa tetapi uang itu akan disetor ke pemilik kebun karet,” sebut Fauzan mengutip keterangan abang kandungnya.

banner 72x960

Diduga tak terima alasan Mawardi, pelaku marah dan memukul kepala korban dengan parang bagian belakang (bukan bagian yang tajam) berulang kali hingga darah bercucuran.

“Setelah melihat abang saya tidak berdaya, pelaku mengambil dompet korban berisi uang Rp 1.700.000 berserta dua buah STNK dan HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Revo ikut dilarikan oleh pelaku,” kata Fauzan mengutip keterangan abangnya.

Dalam keadaan bersimbah darah, korban mencari pertolongan dengan mendatangi gubuk milik Saleh dan membawa korban ke kampong.

Ditanya kenapa pihak keluarga terlambat melaporkan kejadian tersebut, menurut Fauzan dari awal kasus ini sudah ditangani oleh pihak Polsek Rantau Selamat bahkan yang mengevakusi korban ke RSU Langsa adalah pihak Polsek Rantau Selamat.

Fauzan juga menginformasikan bahwa abang ipar pelaku yang bertugas di Polres Langsa sudah menjenguk abangnya saat dirawat di RSU Langsa.

“Disaksikan Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, abang ipar pelaku yang bertugas di Polres Langsa awalnya berjanji akan menganti biaya kerugian dan pengobatan. Namun janjinya itu sampai detik ini belum ada realisasi bahkan dia tidak dapat dihubungi lagi,” ungkap Fauzan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Tengku Sulaiman kepada Theacehpost.com  membenarkan pihak keluarga korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Jumat 12 Agustus 2022 di kebun Desa Alue Tuei, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Laporan dari pihak korban tertuang dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: SKTBL/12/VIII/2022/SPKT Polsek Rantau Selamat/Polres Langsa/Polda Aceh tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Tengku Sulaiman menjelaskan pelaku dan korban merupakan rekan kerja yang selama ini tinggal di gubuk Dusun Alue Jerok, Desa Alue Tuei.

“Pelaku yang berinisial T (33), warga Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” kata Tengku Sulaiman didampingi Kanit Reskrim Polsek Rantau Selamat, Aiptu Dody Supriadi.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *