Denda Prokes di Banda Aceh Sejak September Terkumpul Rp35,4 Juta

waktu baca 1 menit
Pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh menjalani sanksi sosial. (Foto: Cut Putroe Ujong)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengungkapkan pihaknya mengumpulkan Rp35.450.000 dari hasil razia pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam kurun waktu 15 September sampai 10 Desember 2020.

“Untuk denda administrasi, sejak 15 September hingga 10 Desember 2020 mencapai 679 orang. Sampai saat ini terkumpul Rp35.450.000 dengan 79 kali kita melakukan razia masker,” ujar Heru kepada theacehpost.com di Depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat, 11 Desember 2020.

Ia menuturkan razia masker tersebut sudah digelar sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan pemakaian masker di Kota Banda Aceh.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.

“Jumlah kasus pelanggaran untuk protokol kesehatan yang terkena sanksi kerja sosial ada sebanyak 3.257 orang,” ungkapnya.

banner 72x960

Penulis: Cut Putroe Ujong

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *