Bupati Amran Paparkan Rancangan RDTR Tapaktuan ke Dirjen Tata Ruang

waktu baca 2 menit
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran memaparkan RDTR Tapaktuan tahun 2022-2024 ke Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Dr Abdul Kamarzuki. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tapaktuan tahun 2022-2024 ke Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Dr Abdul Kamarzuki.

RDTR ini dipaparkan Amran dalam rangka memenuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin, Kepala Bappeda, Plt Kadis PUPR, dan Pl Kadis Lingkungan Hidup Aceh Selatan di The Sultan Hotel Residence Jakarta, Selasa siang, 29 Maret 2022.

Berdasarkan keterangan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Deka Harwinta Zianur kepada Theacehpost.com, undangan tersebut diterima Bupati Amran sesaat usai menghadiri Pertemuan P3DN dan Business Matching dengan Presiden RI dan Menko Bidang Maritim dan Investasi RI di Nusa Dua, Bali.

“Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amran yang duduk di sebelah kanan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI memaparkan gambaran umum rancangan RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan,” ucapnya.

Dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, yakni terwujudnya wilayah pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.

banner 72x960

Dalam pertemuan ini disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan.

“Karna sebaran objek daya tarik wisata kecamatan Tapaktuan, sebaran sarana dan prasarana pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran pemukiman, tutupan lahan, dan zona rawan bencana, dengan luas 2.505,21 Ha, dibagi menjadi dua sub wilayah pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi timur Tapaktuan,” jelasnya.

Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

“Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam UU Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depan,” ungkapnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *