BPKD Aceh Selatan Dinilai Kurang Serius Tagih Piutang PAD

waktu baca 1 menit
Suasana Rapat Paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBK Tahun 2021 di Gedung DPRK Aceh Selatan, Selasa, 19 Juli 2022. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan, Asmara mengatakan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat kurang serius dalam menagih piutang pendapatan asli daerah (PAD).

Piutang dimaksud yaitu terkait angsuran penjualan Ruko milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang dijual sejak tahun 2005 di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.

“Ruko yang terletak di Kota Fajar dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.128.160.000, untuk harga 15 unit yang terbagi atas 11 orang kepemilikan. Saat ini masih mempunyai piutang sebesar Rp 2.757.820.000,” kata Asmara dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBK Tahun 2021 di Gedung DPRK Aceh Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

Politisi Partai Hanura tersebut menilai, pihak BPKD sejak 2005 sampai dengan 31 Desember 2021 hanya bisa menagih piutang Rp 370.340.000.

Berarti, kata dia, selama 17 tahun masa pemerintahan Aceh Selatan, masalah harga penjualan Ruko tersebut belum terselesaikan.

banner 72x960

“Kami minta pihak pemerintah untuk segera mencari solusi dan membentuk tim khusus untuk mencari jalan keluar atas Piutang PAD sah tersebut,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini dihadiri Sekda Cut Syazalisma mewakili Bupati Aceh Selatan, para asisten, staf ahli, dan para kepala SKPK. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *