BPJAMSOSTEK Banda Aceh Serahkan Manfaat Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Tenaga non-PNS Pemkot Sabang

waktu baca 2 menit
Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Banda Aceh menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ketiga ahli waris keluarga dari dua orang tenaga non-PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang dan satu anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Sabang, Selasa, 12 September 2023, di Kantor Wali Kota Sabang.

Theacehpost.com | SABANG – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Banda Aceh menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ketiga ahli waris keluarga dari dua orang tenaga non-PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang dan satu anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Sabang, Selasa, 12 September 2023, di Kantor Wali Kota Sabang.

Masing-masing ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian program BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta. Manfaat Jaminan Kematian adalah berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh Sekda Kota Sabang Andri Nourman AP MSi.

Pemkot Sabang akan terus berkomunikasi dan menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Banda Aceh untuk menyukseskan jaminan sosial ketenagakerjaan warga Sabang.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya, bahu-membahu menyukseskan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ucap Andri Nourman.

banner 72x960

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan pihaknya akan terus melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar informasi besarnya manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sampai kepada tenaga kerja, baik bagi pekerja informal maupun tenaga non-PNS Sabang.

“Kami ingin manfaat dari keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sampai kepada seluruh warga yang bekerja di Kota Sabang,” pungkasnya.

Syarifah menjelaskan BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan dari TK hingga kuliah kepada maksimal dua anak yang ditinggalkan. Jaminan tersebut diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah menjadi peserta tertib BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *