Bibit Kelapa Sawit Desa Pangkalan Tamiang Disertifikasi

waktu baca 2 menit
Tim sertifikasi sedang mengukur diameter bibit sawit di penangkaran Kampung Pangkalan, Kecamatan Kejurun Muda, Aceh Tamiang. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Perusahaan pembibitan kelapa sawit Desa Pangkalan, Kabupaten Aceh Tamiang, CV Rizki Najwa Niezha, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSB TPHP), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh telah melakukan tahap akhir sertifikasi dan labelisasi bibit kelapa sawit, Rabu, 25 Agustus 2021.

“Pemeriksaan bibit dilakukan dari mulai masa kecambah, pelepah, sampai ketinggian bibit dinyatakan layak tanam. Pemeriksaan oleh tim dilakukan per pohon. Sebanyak 73.875 bibit sudah memiliki label dari 75.500 bibit yang diajukan dan hanya 1,5 persen tidak lewat sertifikasi,” ujar perwakilan perusahaan pembibitan kelapa sawit Desa Pangkalan, Joko Irawan.

Ketua tim dari balai sertifikasi pembibitan kelapa sawit, Mrh Mahyadi, mengatakan bibit yang disalurkan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) harus memiliki sertifikasi dan label sesuai Permentan Nomor 50 tahun 2015.

“Jadi benih ini memang dijaga kualitasnya oleh Dirjen Perkebunan melalui unit pengawasan benih perkebunan yang ada di provinsi,” ujar Mahyadi,

banner 72x960

Ia juga menjelaskan spesifikasi bibit sawit siap edar usianya sembilan sampai 24 bulan. Setelah 24 bulan bibit sudah tidak boleh beredar.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur untuk menjaga kualitas hasil produksi perkebunan sawit.

“Menurut kami, CV. Rizki Nazwa Niezha sudah sangat bagus dan layak. Sangat jarang untuk pemula bisa produksi benih yang bagus seperti itu dengan kapasitas yang lumayan besar,” sebutnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *