BI Luncurkan Pecahan Tujuh Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya

waktu baca 2 menit
Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh, Achris Sarwani (tengah) bersama pimpinan perbankan dan perwakilan unsur Forkopimda usai menghadiri acara peluncuran uang rupiah kertas baru secara daring di Kantor Perwakilan BI Aceh, Kamis, 18 Agustus 2022. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022.

Peluncuran uang kertas tahun emisi 2022 ini dilucurkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan uang kertas tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada  HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Pecahan uang rupiah kertas tersebut di antaranya Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh, Achris Sarwani menuturkan, peluncuran wujud baru uang kertas ini merupakan bagian dari evaluasi dan monitoring terhadap uang yang berlaku saat ini atau tahun emisi 2016.

“Tujuannya untuk memberikan kualitas uang yang lebih baik, memberikan kemudahan masyarakat untuk menjaga, mengenali, dan memiliki kualitas uang yang memiliki daya tahan lebih tinggi, sehingga masa edar uang itu bisa meningkat,” kata Achris kepada Theacehpost.com usai mengikuti peluncuran uang rupiah kertas TE 2022 secara daring di Kantor Perwakilan BI Aceh.

banner 72x960

Uang TE 2022, kata dia, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang TE 2016.

“Konsep desain uang yang kita terbitkan ini tidak berbeda dengan uang tahun emisi 2016, di situ ada gambar pahlawan, alam, seni, dan flora. Jadi, ini kekhasan uang Indonesia terus kita gunakan,” katanya.

Ada tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022, yaitu desain warna lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

“Desainya menggunakan teknologi tinggi, sekaligus meningkatkan kesulitan untuk pemalsuan. Teknologi-teknologi terkini dari percetakan uang internasional kita adopsi,” sebutnya.

Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran BI.

“Uang ini sudah resmi berlaku di wilayah Indonesia sejak hari ini. Untuk uang tahun emisi 2016 tetap berlaku sampai nantinya masa edarnya habis,” ujar Achris. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua