Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Tiga Orang Ditangkap

waktu baca 1 menit
Satu truk bermuatan kayu ilegal diamankan Polres Bener Meriah, Kamis, 25 Agustus 2022. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Theacehpost.com | BENER MERIAH – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap tiga terduga pelaku illegal logging (penebangan liar) di Jalan Takengon-Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu melintas di jalan.

Setelah diperiksa, ternyata truk bermuatan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Alhasil, petugas menangkap sopir SY (32), serta rekannya PT (22) dan MW (18).

“Kayu dan papan yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga sopir dan kedua rekannya ditahan,” kata Winardy di Mapolda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu truk beserta isinya.

banner 72x960

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ucapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *