Anak Akidi Tio Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Sumbangan Fantastis Rp 2 Triliun
Theacehpost.com | PALEMBANG – Kabar sumbangan senilai Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 kepada pemerintah diduga hoaks atau kabar bohong.
Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan polisi telah mengamankan oknum inisial H dari lokasi Bank Mandiri ke Polda Sumatra Selatan. Polisi juga memeriksa motif yang dilakukan oleh pelaku.
“Motif tersangka sekarang statusnya dalam tahap pemeriksaan statusnya. Profesor inisial H juga sudah diamankan di Polda. Penyidik lagi menguji motif termasuk akan dikenakan sanksi cukup berat di atas 10 tahun,” ujar Kombes Ratno Kuncoro dalam konferensi pers, Senin, 2 Agustus 2021.
Dia mengatakan penetapan tersangka berinisial H yakni anak almarhum Akidi Tio, dilakukan untuk mengetahui dua hal.
Pertama, polisi akan menyelidiki kebenaran dan asal-usul komitmen yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
Kedua, Polda Sumsel tersebut meminta agar jangan sampai terjadi polemik atau pro-kontra karena jumlah sumbangan yang diberikan oleh Akidi Tio sangat fantastis.
Bukan itu saja, Ratno Kuncoro juga mengindikasikan kejadian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.
“Kita ingin tahu kejahatan dilakukan sempurna oleh tersangka karena kejahatan kedua yang dilakukan tersangka. Tim ini yakin kalau ada unsur pidana langsung lakukan penyidikan,” imbuhnya.
Seminggu yang lalu, atau Senin 26 Juli 2021 sudah dilakukan penyerahan bantuan Rp 2 triliun secara seremonial di Mapolda Sumsel oleh keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S, M.M.
Penyerahan itu dilakukan Heriyanti melalui perantara dokter keluarga, Prof. Hardi Darmawan.
Tidak hanya itu, penyerahan bantuan itu pun disaksikan juga oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kadinkes Sumsel, Danrem Gapo, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak Covid-19,” kata Irjen Eko Indra kala itu. []
Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Klu ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946. https://t.co/0Xx3IDyGvF
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) August 2, 2021