Komisi I DPRK Banda Aceh Minta BNN Tes Urine Seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi I DPRK Banda Aceh meminta Badan Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta. Hal itu disampaikan saat melakukan rapat silaturrahmi dan koordinasi antara BNN Kota Banda Aceh dengan Komisi I DPRK di Banda Aceh, Kamis 25 Agustus 2022.
“Dalam rapat tersebut banyak sekali program-program yang disampaikan BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Banda Aceh,” ungkap Ketua Komisi I, Ramza Harli.
Dalam rapat yang dihadiri ketua BNN Masduki beserta jajarannya tersebut, Komisi I DPRK Kota Banda Aceh mendukung program-program yang sudah dijalankan oleh BNN selama ini seperti kampung bersinar dan intervensi berbasis masyarakat.
Ramza berharap program kampung bersinar tersebut harus dilaksanakan diseluruh gampong di Kota Banda Aceh. Kemudian program bersinar atau bersih dari narkoba tersebut juga dapat diupayakan ke seluruh instansi-instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan berbagai perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
Menurut Ramza, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri, dalam upaya mengatasi masalah ini.
“Oleh karena itu, Komisi I akan mendukung penuh upaya BNN dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan bila perlu juga akan membantu pembiayaan dari APBK Kota Banda Aceh,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh ini meminta pemerintah Kota Banda Aceh agar ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banda Aceh. Dalam penganggaran APBK nanti diharapkan ada program-program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berita lainnya: Akhirnya Semua Korban Bendung Brayeun Ditemukan Meninggal
Ia melanjutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini akan mengancam seluruh generasi, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa. Oleh karena itu menurutnya, salah satu pencegahan yang dapat dilakukan oleh BNN yaitu harus sering melakukan tes urine ke seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta, hingga ke sekolah-sekolah tanpa kecuali. Dengan demikian semua orang pasti akan takut untuk menggunakan narkoba.
“Sebaiknya, pihak instansi yang meminta untuk dilakukan tes urine. Ada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pada pasal 54, 55, 127, dan 128 yang mengatur bila permintaan dari yang bersangkutan maka tidak diambil tindakan pidana melainkan direhabilitasi oleh BNN,” jelasnya.
Saat ini Komisi I DPRK Banda Aceh akan menyelesaikan qanun pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap dan prekusor narkotika (P4GN).
“Ini salah satu wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan bahaya narkoba,” kata Ramza.
Ramza berharap dengan adanya regulasi tersebut, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh bisa lebih baik lagi dan berhasil mewujudkan Kota Banda Aceh bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, menyampaikan terima kasih atas undangan rapat yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.
Menurutnya rapat koordinasi ini sangat diperlukan dalam mensinergikan berbagai langkah dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Banda Aceh.
“Dalam hal ini BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tentu membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk dukungan Komisi I DPRK Banda Aceh,” pungkas Masduki.[]