Dugaan Penjualan Darah PMI Banda Aceh, Polisi: Tidak Ada Indikasi Pidana

waktu baca 5 menit

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penghentian penyelidikan  terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi Pers mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba PMI Kabupaten Tangerang.

“Perihal isu penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan isu yang berkembang,” kata Ryan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ia mengatakan, setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kabupaten Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, dan lainnya.

banner 72x960

Pihaknya juga melakukan pendalaman dengan PMI Kabupaten Tangerang, dan juga rumah sakit akhir pendistribusian darah yang dikirimkan.

“Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain pada bidang kecantikan. Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke salah satu klinik kecantikan,” ujarnya.

Kata Ryan, untuk mendapatkan informasi yang lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi pendistribusian darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.034 kantong jenis komponen Packed Red Cell (PRC).

“Kita juga memeriksa dari kargo di mana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya,” jelas Ryan.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI Kabupaten Tangerang.

Polisi juga sudah memeriksa kebenaran, peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.

Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan semua data sinkron, sesuai pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.

“Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ucapnya.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan, terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.

Katanya, berdasarkan ahli yang dimintai keterangan, bahwa darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien sel darah merahnya  berkurang.

Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.

Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi – saksi, ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan.

“Penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya,” pungkasnya []

Dugaan Penjualan Darah PMI Banda Aceh, Polisi: Tidak Ada Indikasi Pidana

Theacehppst.com | JAKARTA – Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penghentian penyelidikan  terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi Pers mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba PMI Kabupaten Tangerang.

“Perihal isu penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan isu yang berkembang,” kata Ryan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ia mengatakan, setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kabupaten Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, dan lainnya.

Pihaknya juga melakukan pendalaman dengan PMI Kabupaten Tangerang, dan juga rumah sakit akhir pendistribusian darah yang dikirimkan.

“Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain pada bidang kecantikan. Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke salah satu klinik kecantikan,” ujarnya.

Kata Ryan, untuk mendapatkan informasi yang lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi pendistribusian darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.034 kantong jenis komponen Packed Red Cell (PRC).

“Kita juga memeriksa dari kargo di mana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya,” jelas Ryan.

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI Kabupaten Tangerang.

Polisi juga sudah memeriksa kebenaran, peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.

Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan semua data sinkron, sesuai pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.

“Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ucapnya.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan, terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.

Katanya, berdasarkan ahli yang dimintai keterangan, bahwa darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien sel darah merahnya  berkurang.

Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.

Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi – saksi, ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan.

“Penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya,” pungkasnya []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *