4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, Wakil Ketua DPRA Minta Anggota DPR RI Asal Aceh Bantu Daerah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian,. (Foto: Facebook Hendra Budian)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, berharap kepada anggota DPR RI asal Aceh membantu Pemerintah Aceh mengadvokasi empat pulau milik Aceh yang kini diklaim oleh Sumatera Utara.

banner 72x960

“Kami sangat berharap agar fungsi kawan-kawan Forbes DPR RI asal Aceh di pusat bisa membantu kita masyarakat Aceh secara maksimal terkait persoalan ini,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Senin, 23 Mei 2022.

Hendra menuturkan, dia merasa aneh atas pernyataan Ketua Forbes DPR RI, Nasir Djamil, yang menyalahkan Pemerintah terkait keempat pulau yang berada di Kabupaten Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Agak lucu rasanya ketika Bang Nasir Djamil justru menyalahkan kami di Pemerintahan Aceh menyangkut persoalan ini. Apalagi Bang Nasir sudah di DPR RI selama 4 periode, saya rasa jika memiliki rasa keacehan dengan sendirinya terpanggil untuk menjaga marwah Aceh,” katanya.

DPRA bersama Pemerintah Aceh, kata Hendra, sudah beberapa kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertahankan keempat pulau yang saat ini diklaim Sumut.

“Kami juga menunggu sikap yang sama dari kawan-kawan DPR RI asal Aceh, ini kan kebijakan pusat yang merupakan kewenangannya mereka selaku DPR RI. DPRA dan Pemerintah Aceh sudah satu suara dan siap memperjuangkan apa yang sudah menjadi milik kita, tinggal mereka yang di DPR RI yang belum bersikap,” sebut Hendra.

Persoalan ini diharapkannya menjadi konsentrasi dan agenda bersama seluruh stakeholder di Aceh dalam melakukan advokasi dan negosiasi dengan pihak Kemendagri.

“Jangan kita menghabiskan waktu untuk saling menyalahkan sesama kita. Semoga kita segera mendapatkan kembali empat pulau yang merupakan milik kita tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh lebih serius menjaga keberadaan pulau-pulau terluar di provinsi tersebut. Dia menilai selama ini Pemerintah Aceh lalai dan hanya disibukkan dengan urusan proyek, sehingga keempat pulau diakui pemerintah pusat masuk wilayah Sumut.

Keempat pulau yang menjadi sengketa itu yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.

Pemerintah Aceh mengaku sudah menyurati Kemendagri terkait persoalan itu. Namun hingga enam kali disurati, Kemendagri belum memberikan respons.

Terakhir, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melayangkan surat protes kepada Kemendagri pada akhir April 2022 lalu terkait surat Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pulau tersebut. Sampai sekarang, surat itu belum direspons.

“Surat protes sudah dikirim sebanyak enam kali. Terakhir, Surat Gubernur Aceh No.125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *