Empat Pulau Aceh Diputuskan Masuk Sumut, Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu

waktu baca 2 menit
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)

Theacehpost.com | JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terkait empat pulau di Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).

Surat bernomor 32/10.1/B-01/DPDRI/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 disampaikan Haji Uma kepada Mendagri, M Tito Karnavian, secara tegas.

Isi surat tersebut menyatakan keberatan terhadap penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.

Ia meminta Mendagri membatalkan dan mencabut keputusan tersebut dan menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah Aceh dengan Sumut dengan seadil-adilnya.

“Saya secara tegas menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut dan meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusan nomor 050-145, karena keputusan tersebut merugikan Aceh,” sebut Haji Uma.

banner 72x960

Baca juga: 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, Wakil Ketua DPRA Minta Anggota DPR RI Asal Aceh Bantu Daerah

Selain itu, Haji Uma juga menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, sebagai salah satu mitra kerjanya di Komite IV DPD RI.

Haji Uma meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk tidak menganggarkan dan/atau membatalkan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan keempat pulau tersebut, sebelum permasalahan sengketa wilayah terselesaikan.

Sebelumnya, pada 9 november 2018 lalu Haji Uma juga telah meminta Kemendagri agar tidak asal menyetujui permintaan Provinsi Sumut terhadap empat pulau di wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Hal itu disampaikan Sudirman menyikapi masuknya empat pulau wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut. []

 Baca juga: Aceh Protes Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut, Ini Respons Kemendagri

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *