Aceh Protes Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut, Ini Respons Kemendagri

waktu baca 4 menit
Empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut. (Dok. Kemendagri)

Theacehpost.com | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons aksi protes publik Aceh terkait penetapan empat pulau di wilayah Kecamatan Singkil Utara menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau itu terdiri dari Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri pada Senin, 23 Mei 2022, menyebut penetapan status administrasi keempat pulau itu telah diputuskan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Mei 2022.

Kemendagri menjelaskan, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di daerah tersebut. Jumlah itu termasuk mencakup keempat pulau itu.

banner 72x960

“Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” katanya.

Kemudian, pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut. Dalam jumlah itu tidak memuat keempat pulau itu.

“Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh (kala itu dijabat Irwandi Yusuf) melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” ujarnya.
Selanjutnya pada 2012 dan Agustus 2017, pemerintah Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh (Irwandi Yusuf) menyampaikan surat Nomor 136/40430 perihal penegasan empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yang intinya bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Gubernur Aceh saat itu meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sumut.

Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas empat pulau dimaksud. Lalu kemudian pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat empat pulau tersebut.

Analisis dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010).

“Hasil konfirmasi itu menyatakan, keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Sumut,” ungkap Benni.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut menyepakati beberapa hal. Pertama, menetapkan status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Kedua, peta topografi tahun 1978 dan peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional. Ketiga, RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, serta bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.

“Berita acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK pada 8 Desember 2017, perihal tanggapan atas surat Gubernur Aceh. Selain itu, hasil rapat juga disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Nomor 136/046/BAK tertanggal 4 Januari 2018. Namun, Pemprov Aceh masih mengklaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut, dan memohon adanya revisi koordinat atas pulau yang dimaksud. Permohonan itu dilayangkan melalui sejumlah surat,” jelasnya.

Baca juga: 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, Wakil Ketua DPRA Minta Anggota DPR RI Asal Aceh Bantu Daerah

Untuk menjawab beberapa aspirasi tersebut, Ditjen Bina Adwil telah meminta kepada Pemprov Aceh dan Sumut serta Tim Rupabumi yang terdiri dari BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau yang dimaksud.

“Langkah ini dilakukan agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut. Adapun tim tersebut diminta berangkat melakukan peninjauan pada minggu ini,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *