317 Narapidana Lapas Kualasimpang Dapat Remisi HUT RI

waktu baca 1 menit
Narapidana Lapas Kualasimpang di Aceh Tamiang mengikuti acara anjangsana para pimpinan daerah, Rabu, 17 Agustus 2022. (Foto: Pendim Aceh Tamiang).

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Sebanyak 317 narapidana Lapas Kelas IIB Kualasimpang memperoleh remisi HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil kepada narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Rabu, 17 Agustus 2022.

Jumlah remisi hukuman yang diterima napi bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan lamanya, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1268 PK 05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU).

Selain bupati, turut hadir Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmat Purnamasidi, serta unsur Forkopimda setempat lainnya.

Pada acara ini, Dandim Aceh Tamiang, Letkol Alfian, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana.

banner 72x960

“Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Letkol Alfian di sela-sela kunjungan itu kepada Theacehpost.com. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *