1,8 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara Dimusnahkan

waktu baca 1 menit

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe melakukan pemusnahan 1,8 hektare ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 13 September 2023.

Pemusnahan ladang ganja berjumlah 6.500 batang yang dipimpin oleh Kepala BNN Lhokseumawe Saiful Fadhli, S.STP, M.Si., merupakan temuan penyelidikan Tim Pemberantasan BNN Lhokseumawe yang berhasil mengindentifikasi empat titik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, atas perintah Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Ir. Sukandar M.M, tim gabungan sebanyak 115 personil yang terdiri dari BNN Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Langsa, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, dab Banda Aceh, serta Brimob Batalyon Pelopor B, Koramil dan Polsek Sawang, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Saiful Fadhli dalam rilisnya menyampaikan bahwa pemusnahan ladang ganja di sana dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *