16 Anak Didik LPKA Banda Aceh Terima Remisi

waktu baca 1 menit
Foto bersama warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh usai mendapat remisi dari Presiden RI saat peringatan Hari Anak Nasional pada Sabtu, 23 Juli 2022. (Foto: Dok. LPKA Banda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – 16 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.

“Dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, ada 16 anak didik pemasyarakatan kita menerima remisi dari bapak Presiden RI, Joko Widodo,” ujar Kepala LPKA Banda Aceh, Wiwid Feryanto Rahadian, Senin, 25 Juli 2022.

Pada peringatan HAN 2022, ada 1.028 anak di LPKA se-Indonesia menerima remisi. pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menyebutkan, pemberian remisi diharapkan memotivasi anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Kemudian, bagi anak yang masih di LPKA agar lebih bersemangat mengikuti pembinaan.

banner 72x960

“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya agar anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan haknya meskipun berada di ruangan terbatas Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung perkembangan setiap anak,” katanya.

Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan yang tersebar di seluruh Indonesia. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *