BPMA dan Pertamina Sepakati Perjanjian Penunjukan Penjual MMKBN di Aceh

waktu baca 3 menit
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pertamina Persero melakukan penandatanganan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dari Pengelolaan Bersama di Wilayah Kewenangan Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022 di Grha Pertamina, Jakarta.

Theacehpost.com | JAKARTA – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pertamina Persero melakukan penandatanganan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dari Pengelolaan Bersama di Wilayah Kewenangan Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022 di Grha Pertamina, Jakarta.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Dirjen Migas KESDM, Sekjen KESDM, Irjen Migas KESDM, Komisi VII DPR RI, SKK Migas dan Pemerintah Aceh.

Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan tindaklanjut dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, khususnya terkait rekomendasi penunjukan penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara dari pengelolaan bersama di wilayah Aceh.

Hal tersebut diawali dengan rekomendasi BPMA yang kemudian mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh dan penetapan oleh Menteri ESDM.

Perjanjian ini disebut memiliki peran penting bagi Aceh maupun Indonesia sebagai legalitas pelaksanaan lifting minyak mentah dan kondensat dari wilayah Aceh dalam mendukung pencapaian target lifting nasional.

banner 72x960

Dengan adanya penandatanganan ini, BPMA dan PT Pertamina (Persero) dapat memiliki pengaturan yang jelas terkait hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan komersialisasi dan operasi lifting minyak mentah atau kondensat bagian negara (MMKBN) dari wilayah Aceh.

“Beberapa wilayah kerja yang memiliki potensi untuk dikembangkan, antara lain WK Andaman III (Repsol), WK Seuramo (Petronas), WK Rantau, WK Lhokseumawe (Zaratex), WK ONWA, WK OSWA, WK Bireuen Sigli dan WK South Blok A,” ujar Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal.

Selain itu, Faisal turut menyampaikan beberapa hal yang menjadi konsentrasi dalam pengelolaan hulu migas terhadap Pemerintah Aceh.

“Di antaranya yakni akselerasi perizinan dan rekomendasi pemerintah provinsi terkait operasi dan investasi hulu migas Aceh, penguatan dukungan kelembagaan kepada BPMA, serta pemberian fiskal dan privileges lainnya dari Pemprov kepada badan usaha yang telah mendapat rekomendasi BPMA,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menyebutkan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk mendorong industri nasional jadi sesuai dengan amanah presiden, yaitu mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi sembari menerapkan komitmen Net Zero Emission 2060.

“Pada kilas baliknya, kiprah Pertamina di Aceh sudah berlangsung cukup lama, dimulai dari beroperasinya kilang Arun pada 16 Maret 1974 serta menjadi tempat belajarnya perusahaan – perusahaan perminyakan besar dunia (i.e. Exxon dan Mobil Oil). Saat ini kilang Arun telah direvitalisasi sebagai terminal LNG (untuk pasokan domestik maupun ekspor) serta regasifikasi. Saat ini, kondensat Arun yang dilifting dari wilayah Aceh diolah dikilang TPPI Tuban dengan volume 1,014,000 bbls per Mei 2022,” tutur Nicke.

Dalam hal kemandirian energi, Pertamina juga terus meningkatkan investasi terkait produksi hulu migas dalam memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri. Hal ini juga untuk mendukung proyek–proyek peningkatan kapasitas produksi kilang–kilang Pertamina (i.e. RDMP Balongan) yang saat ini membutuhkan tambahan suplai.

Menurutnya, potensi produksi dari pengembangan lapangan migas di Aceh turut mendukung suplai domestik ini yang akan berdampak positif pada penurunan angka impor, serta perbaikan neraca perdagangan Indonesia.

“Di samping komitmen Net Zero Emission 2060, Pertamina juga berkomitmen atas upaya peningkatan produksi dari lapangan-lapangan existing, salah satunya dengan program CCUS (Carbon Capture, Utilization and Storage), di mana lapangan Arun yang sudah mature memiliki prospek yang cukup besar. Injeksi CO2 ke reservoir di lapangan Arun diproyeksikan juga berdampak positif pada peningkatan produksi migas di Aceh,” papar Nicke. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *